Bantentv.com – Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 Hijriah atau tahun 2024 senilai Rp93,4 juta.
Penetapan biaya haji tersebut dilakukan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama serta BPKH di Gedung MPR//DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin,27 November 2023.
Dilansir dari cnbcindonesia.com Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi, menekankan persetuan Komisi VIII DPR RI atas BPIH tahun 2024 tersebut lebih rendah sebesar Rp11.684.746 dari usulan Menteri Agama RI yang mengusulkan besaran BPIH sebesar Rp105.095.032.
Dari besaran BPIH Rp93,4 juta, jamaah haji hanya menanggung Rp56.046.172 atau sebesar 60 persen yang meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost) dan biaya visa.
Sedangkan sisanya, akan diambil dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jamaah sebesar Rp37.364.114 atau sebesar 40 persen, yang meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dipastikan akan menyiapkan dana sebesar Rp8,2 triliun untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi, yang akan menjadi dana Nilai Manfaat operasional biaya haji.
Dalam kesempatan yang sama, panitia kerja (panja) BPIH Komisi VIII DPR RI dan Kemenag juga RI menyepakati penggunaan nilai manfaat setoran BPIH Khusus untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji khusus 1445 H/ 2024 M sebesar Rp14,5 miliar.
Berikut rincian komponen BPIH 2024 :
-Ongkos penerbangan: Rp33,427 juta
-Biaya hidup: Rp3,2 juta
-Premi asuransi: Rp175.000
-Visa: Rp300.000
-Akomodasi di Mekah dan Madinah: Rp23,8 juta
-Konsumsi di Arab Saudi: Rp6,9 juta
-Transportasi di Arab Saudi: Rp4,7 juta
-Biaya Masyair: Rp17,7 juta
-Perlindungan di Arab Saudi: Rp139.000
-Pembinaan jemaah Haji di Arab Saudi: Rp24.000
-Pelayanan umum di Arab Saudi: Rp100.200
-Pengelolaan BPIH di Arab Saudi: Rp7.184
-Akomodasi di embarkasi: Rp125.000
-Konsumsi di embarkasi: Rp219.000
-Perlindungan dalam negeri: Rp55.400
-Pelayanan di embarkasi dan debarkasi: Rp134.000
-Pelayanan keimigrasian dalam negeri: Rp13.000
-Dokumen perjalanan dalam negeri: Rp210.000
-Pembinaan jemaah haji di dalam negeri: Rp940.000
-Pelayanan umum di dalam negeri: Rp774.000
-Pengelolaan BPIH: Rp311.000
Itulah rincian biaya haji 1445 H/ 2024 M. (erina/red)