Serang, Bantentv.com – Oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri Panenjoan di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang berinisial A-S usia 54 tahun dibekuk polisi, tersangka diduga mencabuli tujuh orang muridnya.
Modus pelaku memanggil satu persatu siswi ke ruangannya dengan dalih belajar mata pelajaran tambahan. Setelah murid masuk, pelaku langsung mencabuli pelajar tersebut.
Menurut keterangan kepolisian, pelaku ditangkap pada Selasa malam di rumahnya. Saat penangkapan pelaku kooperatif dan langsung dibawa ke Mapolres Kabupaten Serang.
“Modus pelaku yaitu memanggil satu persatu siswi ke ruangannya dengan diiming-iming belajar mata pelajaran tambahan, setelah murid itu masuk pelaku langsung mencabuli murid tersebut,”ujar Ipda Bagus Yoga Kanit PPA Satreskrim Polres Kabupaten Serang.
Sementara itu, atas perbuatannya tersangka terancam 15 tahun penjara dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perempuan. (jaya/red)