Serang, Bantetnv.com – KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga merupakan kekerasan berbasis gender  yang biasa terjadi di ranah personal (rumah tangga). Kekerasan ini banyak terjadi dalam hubungan kekeluargaan seperti suami terhadap istri, orangtua terhadap anak, kakek terhadap cucu, paman terhadap ponakan,  dan lain-lain. Tidak hanya itu, KDRT juga mencakup kekerasan yang dialami orang yang membantu pekerjaan rumah tangga dan menetap dalam rumah tersebut.
Hal-hal terkait KDRT sudah tertuang dalam undang-undang sejak 16 tahun lalu, tepatnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Dijelaskan lebih rinci dalam undang-undang tersebut, KDRT merupakan perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnta kesengsaraan atau pederitaan secara fisik, seksual. Psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hokum dalam lingkup rumah tangga.
Menurut UU PKDRT, bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga meliputi :
- Kekerasan Fisik
Segala perbuatan yang dapat mengakibatkan rasa sakit, luka-luka, dan membuat korban tidak berdaya termasuk dalam kategori kekerasan fisik. Contoh kekerasan fisik misalnya menendang, memukul, menampar, atau bahkan perbuatan yang dapat menghilangkan nyawa.
- Kekerasan Psikis
Segala tindakan yang mengakibatkan seseorang merasa takut, trauma, depresi, dan hilangnya rasa percaya diri termasuk dalam kekerasan psikis. Kekerasan psikis ini seperti mengucapkan kata-kata kasar, menghina, memaksa, atau mengancam. Meskipun dampaknya tidak terlihat langsung, kekerasan psikis nyatanya bisa lebih berbahaya karena sangat mempengaruhi kejiwaan korban, bahkan sampai memilih bunuh diri.
- Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual dalam rumah tangga meliputi kontak fisik, seperti meraba, menyentuh organ intim, mencium, berhubungan seksual secara paksa, serta perbuatan lain yang menimbulkan rasa jijik, terhina, dan merasa dikendalikan.
- Penelantaran Rumah Tangga
Seseorang yang menelantarkan keluarganya, padahal secara hukum ia memiliki kewajiban untuk merawat dan memelihara termasuk perbuatan KDRT kategori penelantaran rumah tangga. Perbuatan melarang korban bekerja, tetapi menelantarkannya juga termasuk KDRT.
Semua perbuatan yang tergolong KDRT seperti yang telah disebutkan di atas dapat menerima sanksi pidana sesuai UU PKDRT. Sanksi bagi pelaku kekerasan fisik yang tergolong berat, seperti menyebabkan seseorang jatuh sakit atau luka berat bisa mendapat hukuman maksimal 10 tahun penjara. Selanjutnya, KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia dikenai sanksi maksimal 15 tahun. Sedangkan kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, dan gugur atau matinya janin dalam kandungan dikenai sanksi 20 tahun penjara. (kholi/red)