Masa Jabatan Kades Resmi Jadi Delapan Tahun
Masa jabatan Kepala Desa atau Kades secara resmi telah disahkan menjadi 8 tahun dari sebelumnya hanya 6 tahun, usai Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI mengetok palu pengesahan Revisi Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, menjadi Undang-undang pada Kamis, 28 Maret 2024 lalu.
Meski Revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 telah disahkan menjadi Undang-undang, namun masa jabatan Kades yang tadinya 6 tahun selama tiga periode, kini menjadi 8 tahun dengan masa jabatan hanya dua kali.
Menanggapi hal itu, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau Apdesi Kabupaten Serang merasa bersyukur dan menyambut baik atas keputusan tersebut.
Sekretaris Apdesi Kabupaten Serang, Hulman mengatakan, pihaknya merasa bersyukur dan berterimakasih atas pengesahan Revisi Undang-undang atau RUU Desa Tahun 2014 tersebut.
Dimana, pengesahan RUU terkait masa jabatan Kepala Desa itu dinilai sangat baik dan membawa dampak positif untuk masyarakat, serta pembangunan desa yang lebih optimal.
Selain itu menurut Hulman juga, dengan ditambahnya masa jabatan Kades menjadi 8 tahun, akan lebih efektif dibandingkan 3 periode dengan masa masa jabatan 6 tahun setiap periodenya.
“Kami berterima kasih dan Alhamdulillah, kepada DPR RI karena telah merevisi Undang-undang terkait masa jabatan Kepala Desa, yang tadinya 6 tahun satu periode menjadi 8 tahun selama satu periode,”ujar Hulman.
Hulman berharap dengan disahkan masa jabatan Kades menjadi 8 tahun ini, semoga para Kepala Desa bisa semakin semangat untuk membangun desanya menjadi lebih maju, dan dapat mensejahterakan masyarakat di desa, terutama terkait pembangunan ataupun yang lainnya. (riki).