Kamis, Maret 20, 2025

Utang Puasa Tahun Lalu Belum Lunas, Begini Penjelasannya!

Bantentv.com- Bulan Ramadan 2025 sebentar lagi. Pemerintah Indonesia memprediksi puasa Ramadan 2025 jatuh pada awal bulan Maret 2025, sementara Muhammadiyah telah menetapkan awal Ramadan 2025 pada 1 Maret 2025.

Tetapi sebelum masuk ke bulan Ramadan, umat Muslim khususnya kaum hawa harus menyelesaikan utang puasa di tahun sebelumnya.

Bagi kondisi tertentu juga, tak hanya kaum hawa saja yang harus membayar utang puasa, kaum adam juga harus membayar utang puasa jika ada puasa di tahun sebelumnya bolong.

Lalu bagaimana jika utang puasa tahun lalu belum lunas? Sebagian orang mungkin banyak yang menanyakan hal ini. Alasannya mungkin karena mereka mengalami kondisi tertentu yang membuat mereka belum bisa melunasi utang puasanya.

Penting bagi umat Islam untuk memahami ilmu fiqihnya. Berdasarkan Ilmu Fiqih, qadha adalah pelaksanaan suatu ibadah di luar waktu yang telah ditentukan oleh Syariat Islam. Misalnya, qadha puasa Ramadan yang berarti adalah puasa Ramadan tersebut dilaksanakan setelah bulan Ramadan berakhir.

Sementara, berdasarkan pendapat Al-Hanafi salah satu Imam Mazhab, menyampaikan jika utang puasa tahun lalu belum lunas, maka qadha puasa tersebut dapat dilakukan kapan saja tanpa ada batasan waktu. Pendapat ini memberikan fleksibilitas bagi individu yang belum melunasi puasa di tahun sebelumnya.

Di sisi lain, berdasarkan pendapat Al-Maliki melalui pandangan Ibnu Abdil Barr, menyatakan bahwa jika seseorang mampu melunasi puasa sebelum masuknya bulan Ramadan berikutnya, maka ia wajib mengqadha dan memberikan fidyah dengan memberi makan orang miskin satu mud setiap hari sesuai dengan jumlah utang puasanya.

Sementara, dilansir dari laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, Penangguhan atau penundaan pelaksanaan qadha puasa Ramadan sampai tiba Ramadan berikutnya tanpa halangan yang sah, maka hukumnya haram dan berdosa. Sedangkan jika penangguhan tersebut diakibatkan lantaran udzur yang selalu menghalanginya maka tidaklah berdosa.

Adapun mengenai kewajiban fidyah yang dikaitkan dengan adanya penangguhan qadha puasa Ramadhan tersebut, di antara para fuqaha ada dua pendapat.

Pendapat pertama menyatakan bahwa penangguhan qadha puasa Ramadan sampai tiba bulan Ramadan berikutnya, tidak menjadi sebab diwajibkannya fidyah. Baik penangguhannya tersebut karena ada udzur atau tidak.

Pendapat kedua menyatakan bahwa penangguhan qadha puasa Ramadhan sampai tiba bulan Ramadhan berikutnya ada tafshil (rincian) hukumnya. Yakni, jika penangguhan tersebut karena udzur (halangan) maka tidak menjadi sebab diwajibkannya fidyah. Sedangkan jika penangguhan tersebut tanpa udzur maka menjadi sebab diwajibkannya fidyah. (Erina Faiha Qothrunnada/red)

Tinggalkan Balasan

Terkait

Baca Juga