Bantentv.com – Zakat tidak hanya menjadi salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh umat Muslim, tetapi juga memiliki peran besar dalam kehidupan sosial. Kewajiban ini menjadi sarana untuk membantu sesama sekaligus menjaga keseimbangan ekonomi di masyarakat.
Dalam praktiknya, penyaluran zakat memiliki aturan yang jelas, termasuk mengenai siapa saja yang berhak menerimanya.
Namun, tahukah kamu bahwa para ulama memiliki pandangan berbeda mengenai siapa saja yang paling berhak menerima zakat fitrah? Yuk, simak penjelasannya agar ibadahmu makin mantap!
Golongan Penerima Zakat (Mustahiq)
Secara umum, dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 menetapkan 8 golongan (ashnaf tsamaniyah) yang berhak menerima zakat:
- Fakir: Orang yang tidak memiliki harta atau penghasilan tetap.
- Miskin: Orang yang memiliki penghasilan namun tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.
- Amil: Petugas yang mengelola dan membagikan zakat.
- Mu’allaf: Orang yang baru masuk Islam agar hatinya semakin kuat.
- Riqab: Budak yang ingin memerdekakan diri.
- Gharim: Orang yang memiliki utang dan tidak mampu membayarnya.
- Sabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah.
- Ibnu Sabil: Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.
Perbedaan Pandangan Imam Syafi’i vs Imam Malik
Imam Syafi’i berpendapat bahwa zakat fitrah harus dibagikan secara merata kepada delapan golongan tersebut jika semuanya ada. Beliau menyamakan distribusi zakat fitrah dengan zakat mal karena keduanya sama-sama berstatus zakat.
Disisi lain, Imam Malik berpandangan bahwa zakat fitrah hanya diberikan kepada kaum fakir dan miskin. Hal ini berdasarkan sunah Rasulullah SAW yang bertujuan agar kaum duafa merasa cukup dan tidak meminta-minta di hari raya Idulfitri.
Baca Juga: Zakat Fitrah Berapa? Ini Besarannya untuk Kabupaten/Kota di Wilayah Banten
Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang merdeka dan memiliki kelebihan makanan untuk dirinya dan tanggungannya (seperti istri, ayah, dan anak).
Adapun niat mengeluarkan zakat fitrah sebagai berikut:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala.”
Dengan menunaikan zakat sesuai dengan ketentuan dan memahami hikmah dibaliknya, kita tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga menyebarkan kebahagiaan bagi sesama.
Mari jadikan zakat sebagai jembatan kasih sayang antarumat manusia.
Artikel ini ditulis oleh [Diroya Khotma Romdhona], peserta program BAKAT di Bantentv.com. Konten telah melalui proses penyuntingan oleh tim redaksi.