Bantentv.com – Bulan Ramadan menjadi waktu istimewa bagi umat Islam untuk meningkatkan kualitas ibadah. Selain amalan wajib, terdapat berbagai ibadah sunah yang dianjurkan untuk dilakukan sepanjang bulan suci.
Salah satu amalan yang kerap dibahas adalah anjuran mandi sunah pada malam-malam Ramadan.
Di sejumlah daerah, masyarakat masih mempertahankan tradisi mandi atau keramas pada malam terakhir Syaban.
Tidak sedikit pula yang beranggapan bahwa mandi besar menjadi syarat sah dalam menjalankan puasa Ramadan. Pandangan ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kedudukan mandi dalam perspektif fikih.
Ketentuan Fikih tentang Mandi Sebelum Puasa
Secara hukum Islam, mandi sebelum memasuki puasa Ramadan tidaklah menjadi kewajiban, kecuali seseorang berada dalam kondisi hadas besar.
Artinya, mandi dalam konteks ini berkaitan dengan kewajiban bersuci dari hadas, bukan sebagai syarat sah puasa itu sendiri.
Baca Juga: Takut Lupa Niat Puasa? Ini Penjelasan Ulama agar Ramadan Tetap Sah
Puasa tetap sah selama syarat dan rukunnya terpenuhi, meskipun seseorang tidak melakukan mandi khusus menjelang Ramadan, selama ia tidak dalam keadaan hadas besar.
Meski tidak wajib, terdapat penjelasan ulama mengenai mandi sunah di bulan Ramadan.
Dasar Anjuran Mandi Sunah di Bulan Ramadan
Dilansir dari NU Online, Syekh Ibrahim al-Bajuri dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri (1/81) menerangkan bahwa dalam Islam terdapat sejumlah mandi yang disunahkan.
Di antaranya adalah mandi untuk menghadiri salat Jumat, mandi untuk salat Id, mandi bagi orang yang memandikan jenazah, mandi ketika hendak melaksanakan salat gerhana, dan beberapa kondisi lainnya.
Imam Abu Syuja’ menyebutkan jumlah mandi sunnah mencapai 17 macam. Salah satunya adalah mandi pada setiap malam bulan Ramadan.
Sementara itu, Imam al-Adzra’i berpendapat bahwa yang dimaksud malam Ramadan adalah malam yang di siang harinya terdapat salat Jumat. Namun, pendapat yang dinilai lebih kuat menyatakan bahwa anjuran mandi tersebut berlaku pada setiap malam Ramadan, tidak terbatas pada malam Jumat saja.
Adapun niat mandi sunnah pada malam Ramadan adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ أَدَاءَ اْلغُسْلِ اْلمَسْنُوْنِ لِيْ فِيْ هَذِهِ اللَّيْلَةِ مِنْ رَمَضَانَ لله تَعَالَى
Nawaitu adâ’al ghuslil masnûni lî fî hadzihil lailatil min romadh lillâhi ta’âlâ.
Artinya, “Aku berniat menjalankan mandi yang disunnahkan kepadaku pada malam ini di bulan Ramadhan karena Allah Ta’ala.”
Dengan demikian, mandi sunnah di bulan Ramadan merupakan amalan yang dianjurkan, bukan kewajiban.
Umat Islam dapat melaksanakannya sebagai bentuk kesiapan spiritual dan kebersihan diri dalam menyambut ibadah puasa, tanpa menganggap mandi tersebut sebagai penentu sah atau tidaknya puasa.