Menurutnya, ketiga pemeran serta sutradara film tersebut tidak bisa dipidanakan karena tidak ada kaitannya dengan kepentingan umum. Ia juga menyatakan keprihatinannya bahwa langkah tersebut dapat mengancam kebebasan berekspresi, akademik, dan berkesenian.
Inspektur Jenderal Sandi Nugroho, Kepala Divisi Humas Polri, menyatakan bahwa penilaian terhadap film ‘Dirty Vote’ berada di bawah kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu memiliki otoritas untuk menilai apakah film tersebut melanggar aturan terkait dengan penyelenggaraan pemilu.
Sandi menekankan bahwa Polri akan menunggu hasil penilaian dari Bawaslu sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait masalah ini.(adel/red)