Bantentv.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengumumkan bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi berganti nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun ajaran 2025, Kamis 30 Januari 2025.
Disampaikan oleh Mendikdasmen, Abdul Mu’ti, perubahan ini tidak hanya mencakup pergantian istilah, tetapi juga membawa sejumlah aturan baru yang akan memengaruhi proses seleksi siswa di tingkat SMP dan SMA.
“Kita ingin memberikan pelayanan pendidikan yang terbaik bagi semua, yang kedua, ada kelemahan dari sistem yang lama yang perlu kita perbaiki,” ujar Abdul Mu’ti kepada wartawan. “Solusinya yang sudah baik kita tetap pertahankan,” imbuhnya.
Mendikdasmen mengumumkan ada perubahan jalur penerimaan murid terbaru yang akan mulai dilakukan di tahun 2025 ini, “Kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid baru itu ada empat, yang pertama adalah domisili atau tempat tinggal murid, yang kedua prestasi, yang ketiga jalur afirmasi, dan yang keempat jalur mutasi,” kata Abdul Mu’ti dalam konferensi pers tersebut.
- Jalur Domisili
Dilansir dari Liputan 6, sistem domisili dalam SPMB menggantikan sistem zonasi yang sebelumnya digunakan dalam PPDB. Meskipun keduanya memiliki kesamaan, terdapat beberapa perbedaan dalam pelaksanaannya, terutama terkait persentase kuota yang akan diatur berdasarkan kebijakan masing-masing daerah.“Mengapa kami ganti nama itu karena saat ini muncul pemahaman yang kurang tepat karena dianggap penerimaan itu hanya zonasi,” ujarnya.
- Jalur Prestasi
Salah satu inovasi dalam SPMB adalah perubahan pada jalur prestasi. Sebelumnya, jalur prestasi hanya mencakup prestasi akademik dan non-akademik di bidang olahraga serta seni, namun kini kategori tersebut telah diperluas.
“Kalau sebelumnya jalur prestasi kan ada yang akademik dan non-akademik. Non-akademik itu hanya ada dua, olahraga dan seni. Ditambah lagi nanti itu ada jalur kepemimpinan. Jadi mereka yang aktif jadi pengurus OSIS, pramuka atau lainnya, itu nanti jadi pertimbangan melalui jalur prestasi itu,” jelasnya.
Adanya penambahan kategori ini membuka peluang bagi mereka yang aktif di berbagai kegiatan kepemimpinan atau ekstrakulikuler di sekolah.
- Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi pada SPMB ini tetap untuk dua kategori, yakni siswa penyandang disabilitas dan siswa dari keluarga kurang mampu, namun kabar baiknya, kuota dalam jalur ini akan ditambah.