Jumat, Februari 7, 2025
BerandaPolitikNasionalPeringatan Darurat Garuda Biru Banjiri Jagat Dunia Maya

Peringatan Darurat Garuda Biru Banjiri Jagat Dunia Maya

Bantentv.com – Media sosial saat ini tengah dibanjiri gambar dan video tentang “Peringatan Darurat” dengan gambar latar belakang garuda biru. Pantauan Banten TV, banyak netizen yang menggugah gambar garuda tersebut di berbagai platform media sosial.

Seperti di Instagram, misalnya, banyak nitizen menggugah Instagram Stories dengan gambar tersebut. Begitu juga di platform X, netizen juga ramai-ramai membanjiri kolom percakapan dengan gambar garuda biru.

Tren peringatan darurat ini diawali dari unggahan Najwa Shihab di akun Instagram dan juga X miliknya. Bersamaan dengan itu, hashtag #KawalPutusanMK dan keyword peringatan darurat juga turut muncul di jajaran trending topic X. Gambar yang memiliki latar belakang berwarna biru disertai dengan lambang burung garuda.

Gambar ini diunggah sebagai reaksi dari upaya DPR yang berusaha menganulir keputusan Mahkahamah Konstitusi. Tak butuh waktu lama, gambar ini langsung viral dipakai oleh banyak warganet, untuk menunjukkan reaksi mereka yang sama.

Gambar garuda biru ini mulai banyak dibagikan warganet, saat DPR mengupayakan untuk menganulir keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perubahan ambang batas syarat pencalonan kepala daerah.

Sekadar diketahui, peringatan darurat tersebut merupakan bentuk respons kekecewaan masyarakat terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tengah dijegal oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dimana Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat membahas terkait Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada bersama pemerintah dan DPD pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Rapat Kerja Baleg secara cepat tersebut dalam rangka Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada).

Hasil dari rapat tersebut, Baleg DPR menyepakati revisi UU Pilkada. Salah satunya soal batas usia untuk maju Pilkada. Baleg menyepakati, UU Pilkada mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024.

Jika merujuk pada aturan awal sebelum putusan MA, calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan calon. Dalam putusannya, MA menyebut bahwa syarat usia tersebut mulai berlaku ketika pelantikan. Jadi, mereka yang baru berusia 30 tahun pada saat pelantikan dilakukan, bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.

TERKAIT

Tinggalkan Balasan

FESTIVAL RAMADAN 2025

DIBAGIKAN

KOMENTAR