Minggu, Februari 9, 2025
BerandaPolitikNasionalPemerintah Berencana Buat Aturan Pembatasan Penggunaan Media Sosial

Pemerintah Berencana Buat Aturan Pembatasan Penggunaan Media Sosial

Bantentv.com – Pemerintah berencana membuat aturan baru mengenai pembatasan penggunaan media sosial. Peraturan ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid usai bertemu Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin 13 Januari 2025.

Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan, aturan ini dikeluarkan untuk mengakomodasi usulan pembentukan UU yang mengatur tentang batasan usia mengakses media sosial, hal ini juga serupa dengan diberlakukannya di Australia.

“Pada prinsipnya gini, sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu,” kata Meutya Hafid Menteri Komdigi.

Meutya Hafid mengungkapkan pembentukan UU tersebut bisa memakan waktu yang lebih lama karena DPR masih mengkaji wacana tersebut.

Pihaknya pun masih akan mempelajari lebih dalam tentang pembatasan usia penggunaan media sosial ini.

“Itu juga kami akan siapkan, sambil menjembatani, sekali lagi, kita keluarkan aturan sambil bicara dengan DPR apa aturannya, UU seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita,” jelasnya.

Di sisi lain, hal ini pun dibahas oleh Presiden Prabowo saat pertemuannya di Istana Kepresidenan. Meutya menyebut, Presiden Prabowo mendukung dengan rencana peraturan ini dan memiliki atensi yang besar terhadap anak-anak Indonesia.

“Presiden kalau terkait anak-anak memang sangat atentif. Tadi beliau sampaikan, lanjutkan, dipelajari, dan agar bisa dilaksanakan. Beliau amat mendukung bagaimana perlindungan anak ini bisa dilakukan ke depan di ranah digital kita,” tuturnya.

Diketahui, rencana peraturan ini lahir setelah Australia  memutuskan untuk melarang anak-anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial, dan memberikan denda kepada para penyedia platform seperti Instagram, Facebook (Meta), dan TikTok jika mereka gagal mencegah anak-anak mengakses platform mereka.

Berdasarkan survey yang dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara jasa internet Indonesia terhadap 8.720 responden dari seluruh Indonesia, yang tersebar secara proporsional di 38 provinsi, tingkat penetrasi internet di Indonesia pada tahun 2024 mencapai 79,5%, mengalami kenaikan sebesar 1,31% dari tahun sebelumnya yang sebesar 78,1%.

Hal ini menunjukkan bahwa internet semakin menjadi kebutuhan yang tidak terpisahkan bagi masyarakat Indonesia. (erina/red)

TERKAIT

Tinggalkan Balasan

FESTIVAL RAMADAN 2025

DIBAGIKAN

KOMENTAR