Minggu, September 8, 2024
BerandaPolitikNasionalPemerintah akan Kembali Menaikkan PPN Jadi 12% di Awal Tahun 2025

Pemerintah akan Kembali Menaikkan PPN Jadi 12% di Awal Tahun 2025

Bantentv.com – Pemerintah akan kembali menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% mulai Januari tahun 2025 mendatang. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Kenaikan ini tertuang dalam amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 29 Oktober 2021.

Sebelumnya pada tahun 2022, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sudah naik ke angka 11%, dan di tahun 2025 akan ditambahkan 1% menjadi 12%.

“[Tetap naik 12%] sesuai dengan HPP,” ujar Airlangga di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan, Jumat, 16 Agustus 2024 yang dikutip dari ekonomi.bisnis.com.

Sementara itu, dilansir dari pajakku.com, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif PPN bertujuan untuk menempatkan Indonesia bisa sejajar dengan negara-negara OECD (The Organization for Economic Coorperation and Development).

Hal ini dikarenakan, tarif PPN Indonesia masih berada di  bawah rata-rata dibanding dengan tarif PPN negara lain.

Atas rencanan kenaikan tarif PPN tersebut terdapat sisi positif dan negatifnya tergantung dari mana sudut pandangnya.

Jika dilihat dari sudut pandang negatifnya, pengumuman kenaikan tarif PPN ini akan memancing reaksi beragam dari masyarakat. Pasalnya belum lama ini, pemerintah sudah menetapkan pajak bahan bakar minyak (BBM) kendaraan motor non-listrik, dimana hal tersebut membuat melambungnya harga bahan pokok.

Kenaikan PPN juga akan berpengaruh terhadap willingness to pay (keinginan untuk membayar) masyarakat menengah, yang artinya semakin tinggi PPN, maka semakin tingi juga harga BKP (Barang Kena Pajak) atau JKP (Jasa Kena Pajak) yang diperjualbelikan.

Sementara jika dilihat dari sudut pandang positifnya, Tarif PPN ini cukup berdampak positif terhadap penerimaan negara, dengan total penerimaan kas negara sebesar Rp 80,08 triliun hingga akhir Maret 2023. Sedangkan pada November 2023, kontribusi PPN tercatat sebesar 23,8%, angka ini tumbuh hingga 18%.

Hal inilah, tarif PPN berperan sangat vital sebagai sumber pendanaan kebutuhan bangsa yang semikin meningkat setiap tahun.

Untuk itu, pemerintah perlu mewaspadai beberapa dampak dari kenaikan tarif PPN yang akan direncanakan tahun depan. (erina/red)

TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

DIBAGIKAN

KOMENTAR