Bantentv.com – Mulai Januari 2025, usia pensiun untuk pekerja di Indonesia naik jadi 59 tahun. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, yang mengatur bahwa batas usia pensiun bertambah satu tahun setiap tiga tahun sekali, sampai mencapai angka 65 tahun.
“Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,”demikian bunyi Pasal 15 Ayat 3 dalam PP Nomor 45 Tahun 2015.
Kenaikan usia pensiun ini pun menjadi landasan pemanfaatan program jaminan pensiun yang dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).
Awalnya, pada tahun 2015, usia pensiun pekerja di Indonesia di angka 56 tahun, kemudian, sejak 1 Januari 2019, usia pensiun naik menjadi 57 tahun, dan terus naik satu tahun setiap tiga tahun sekali.
“Mulai 1 Januari 2019, Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 (lima puluh tujuh) tahun,” bunyi Ayat 2 dalam PP Nomor 45 Tahun 2015.
Dengan demikian, pada tahun 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia naik menjadi 59 tahun. Kenaikan ini memiliki dampak yang positif bagi para pekerja, pasalnya para pekerja memiliki waktu yang lebih panjang untuk mempersiapkan dana pensiun.
Kemudian, dengan masa kerja yang lebih lama, jumlah tabungan pensiun yang dikumpulkan juga bisa semakin besar. Tak hanya itu, kenaikan ini juga memberi kesempatan bagi para pekerja untuk memanfaatkan manfaat jaminan pensiun lebih maksimal dari BPJS TK. (erina/red)