Bantentv.com – Pemerintah Indonesia telah mewajibkan agar semua produk makanan, minuman, dan jasa sembelihan yang menghasilkan produk makanan dan minuman memiliki sertifikat halal.
Menariknya, kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi pelaku usaha skala besar, tetapi juga mencakup pedagang kaki lima di pinggir jalan. Semua pelaku usaha, mulai dari yang skala super mikro hingga menengah dan besar, baik dalam maupun luar negeri, diharuskan memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Siti Aminah, menjelaskan bahwa batas waktu bagi pelaku usaha untuk memperoleh sertifikat halal adalah hingga 17 Oktober 2024. Setelah tanggal tersebut, sanksi akan diterapkan, dimulai dengan sanksi administratif.
Siti Aminah menjelaskan bahwa bagi pelaku usaha mikro kecil yang tidak mampu membiayai sertifikasi halal, pemerintah akan memfasilitasi pembuatan sertifikat tersebut. Namun, pelaku usaha skala menengah besar akan langsung dikenai sanksi, yaitu produknya tidak diizinkan untuk beredar di pasaran.
Siti Aminah juga menjelaskan ketentuan biaya yang harus dikeluarkan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat produk halal. Pelaku usaha mikro kecil bisa mengajukan self-declare sertifikat produk halal dengan biaya Rp230.000 per pelaku usaha yang akan ditanggung oleh negara.
“Dan itu biayanya yang dibebankan ke negara. Jadi pelaku usaha gratis,” ujar Siti.
Sementara itu, pelaku usaha mikro kecil yang masuk kategori reguler dikenakan biaya sebesar Rp650.000. Namun, terdapat biaya tambahan seperti ongkos transportasi sehingga biaya total berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta. Pelaku usaha mikro kecil kategori reguler mencakup mereka yang memiliki produk risiko tinggi, seperti bakso, dimana jaminan kehalalan produk juga dilihat dari proses penyembelihan sapi untuk menyuplai bahan baku bakso.
Biaya pengajuan sertifikat produk halal untuk pelaku usaha menengah besar dan luar negeri adalah sebesar Rp12,5 juta. Siti menyatakan bahwa pihaknya akan menerbitkan peraturan badan yang mengatur tarif sertifikat produk halal untuk memastikan transparansi biaya pengajuan sertifikat.(adel/red)