Bantentv.com – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sarifudin Sudding mengusulkan agar Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diperpanjang hanya satu kali saja.
Usulan tersebut diungkapkan Sudding dalam rapat kerja bersama Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan di Komisi III DPR, pada Rabu, 4 Desember 2024.
Dalam rapat kerja bersama tersebut, Sudding menyampaikan perpanjangan SIM, STNK, TNKB setiap lima tahun sekali hanya akan menambah beban masyarakat.
“Tapi kadang ini membuat masyarakat yang sering urus perpanjangan itu mengalami di satu sisi banyak hambatan, dan saya pernah usulkan, agar perpanjangan SIM, STNK dan TNKB cukup sekali seumur hidup seperti KTP, supaya tidak membebani masyarakat,” ujar Sudding.
Sudding juga mengatakan perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB itu hanya untuk kepentingan vendor dan pengusaha saja, tidak masuk ke negara dan akan membebankan kepada masyarakat.
“Karena ini hanya untuk kepentingan vendor, selembar SIM, ukurannya tidak seberapa, STNK juga tidak seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa kan gitu, itu dibebankan kepada masyarakat,” kata Sudding.
Anggota Komisi III DPR RI itu juga menyebut, jika terjadi pelanggaran kepada pengguna kendaraan, Korlantas bisa melubangi SIM mereka hingga maksimal 3 kali. Jika SIM sudah memiliki tiga kali lubang, maka masyarakat disanksi tidak bisa mendapatkan SIM selama beberapa tahun.
““Kalau terjadi pelanggaran, cukup dibolongi aja 3 kali dibolongi sudah, tidak perlu lagi sekian tahun, lalu bisa mendapatkan lagi SIM kan ada perpanjangan supaya meringankan beban masyarakat dalam kondisi sangat susah,” ujarnya.
Usulan Komisi III DPR RI itu ditanggapi oleh, Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengungkapkan bahwa usulan dari Sudding itu pernah disampaikan, namun mendapat penolakan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disebabkan terkait masalah forensik kepolisian.
“Dari lima tahun itu waktu yang mungkin ada perubahan identitas dan sebagainya. Namun apapun itu kami berterima kasih ke Pak Sudding masukannya, nanti kita akan kaji terus, kemudian kita akan tingkatkan terkait dengan pelayanan SIM, STNK, maupun TNKB,”ungkap Aan.
Perlu diketahui biaya perpanjang SIM yang dikenakan mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri dengan rincian berikut ini.
- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
- Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000
- Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000
- Perpanjangan SIM D: Rp 30.000
- Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000 (erina/red)