Bantentv.com – Menjelang bulan Ramadan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan pengeras suara saat melakukan ibadah salat tarawih dan tadarus.
Imbauan Menteri Agama tersebut dilakukan dalam menjaga ukhuwah islamiyah dan toleransi dalam menghadapi perbedaan penetapan 1 Ramadan.
“Umat islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/ 2024 Masehi,”ujar Yaqut.
Menurut Menteri Agama Aturan penggunaan pengeras suara juga sudah diatur dalam edaran yang diterbitkan pada 18 Februari 2022.
Menteri Agama juga mengimbau masyarakat harus mematuhi peraturan yang telah ditetapkan yang mana penggunaan pengeras suara dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Al-Quran di bulan Ramadan tidak menggunakan pengeras suara luar.
Sedangkan untuk takbir Idul Fitri nanti bisa menggunakan pengeras suara luar bisa dilakukan hingga pukul 22.00 waktu setempat dan di atas waktu tersebut dilanjutkan dengan pengeras suara yang ada di dalam masjid atau musala.
Berikut edaran Menag No SE.1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/ 2024 Masehi.
- Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.
- Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri harus sesuai dengan syariat Islam dan nilai toleransi.
- Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar Ramadan dengan mempedomani pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
- Kegiatan syiar Ramadan di masjid, musala, dan tempat lainnya harus berlangsung dengan pesan-pesan taqwa dan mempererat persaudaraan.
- Takbiran Idul Fitri diatur sesuai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
- Takbir keliling harus mematuhi ketentuan pemerintah setempat dan menjaga ketertiban serta nilai-nilai toleransi.
- Salat Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah/2024 Masehi dapat dilakukan di masjid, musala, dan lapangan.
- Materi ceramah Ramadan dan Khutbah Idul Fitri harus menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi dan tidak bermuatan politik praktis.
- Umat Islam diimbau untuk lebih mengoptimalkan zakat, infak, wakaf, dan sedekah di bulan Ramadan untuk meningkatkan kesejahteraan umat.
Itulah surat edaran yang dikeluarkan Menteri Agama untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan oleh masyarakat sebagaimana mestinya. (erina/red)