Bantentv.com – Berbeda dengan daerah lain, di Indonesia Bagian Barat tepatnya di Provinsi Aceh, bakal calon kepala daerahnya diharuskan mengikuti tes uji kemampuan membaca Al-Quran.
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar tes uji mampu membaca Al-Quran bagi para calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Aceh di Masjid Raya Baiturrahman, pada Rabu, 4 September 2024.
Dilansir dari laman resmi Pemerintah Aceh, Dua pasangan bakal calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Aceh yang hadir adalah Muzakir Manaf (Mualem)-Fadhullah dan Bustami-Tusop.
Uji tes baca Al-Quran ini difokuskan pada aspek penguasaan ilmu tajwid, fashahah dan adab. Uji tes baca Al-Quran ini dimulai pukul 09.00 WIB.
Ketua KIP Provinsi Aceh Saiful mengatakan tes uji baca Al-Quran ini merupakan salah satu bagian dari tahapan pemilihan Gubernur Aceh.
“Adapun nanti yang menguji mampu baca Al-Quran, terdiri dari perwakilan tiga lembaga, yakni MPU, Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) dan Kemenag Aceh,”kata Saiful.
Uji tes baca Al-Quran ini tidak hanya dilakukan oleh bakal calon Gubernur dan WakilGubernur Aceh saja, namun dilakukan calon kepala daerah di level bupati dan walikota juga dilakukan uji baca Al-qur’an di seluruh Aceh.
Hal ini dilakukan sesuai amanat Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) tentang ketentuan seorang calon pemimpin di Aceh wajib mampu membaca Al-Quran yang benar dan fasih.
Jika calon kepala daerah tidak mampu mengikuti uji membaca Al-Quran, maka calon tersebut dinyatakan tidak lolos dalam tahap sebagai peserta Pilkada. (erina/red)