Rabu, September 18, 2024
BerandaPolitikNasionalBerbeda dengan Daerah Lain, Balon Kepala Daerah di Aceh Diharuskan Mengikuti Tes...

Berbeda dengan Daerah Lain, Balon Kepala Daerah di Aceh Diharuskan Mengikuti Tes Uji Kemampuan Membaca Al-Quran

Bantentv.com – Berbeda dengan daerah lain, di Indonesia Bagian Barat tepatnya di Provinsi Aceh, bakal calon kepala daerahnya diharuskan mengikuti tes uji kemampuan membaca Al-Quran.

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar tes uji mampu membaca Al-Quran bagi para calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Aceh di Masjid Raya Baiturrahman, pada Rabu, 4 September 2024.

Dilansir dari laman resmi Pemerintah Aceh, Dua pasangan bakal calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Aceh yang hadir adalah Muzakir Manaf (Mualem)-Fadhullah dan Bustami-Tusop.

Uji tes baca Al-Quran ini difokuskan pada aspek penguasaan ilmu tajwid, fashahah dan adab. Uji tes baca Al-Quran ini dimulai pukul 09.00 WIB.

Ketua KIP Provinsi Aceh Saiful mengatakan tes uji baca Al-Quran ini merupakan salah satu bagian dari tahapan pemilihan Gubernur Aceh.

“Adapun nanti yang menguji mampu baca Al-Quran, terdiri dari perwakilan tiga lembaga, yakni MPU, Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) dan Kemenag Aceh,”kata Saiful.

Uji tes baca Al-Quran ini tidak hanya dilakukan oleh bakal calon Gubernur dan WakilGubernur Aceh saja, namun dilakukan calon kepala daerah di level bupati dan walikota juga dilakukan uji baca Al-qur’an di seluruh Aceh.

Hal ini dilakukan sesuai amanat Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) tentang ketentuan seorang calon pemimpin di Aceh wajib mampu membaca Al-Quran yang benar dan fasih.

Jika calon kepala daerah tidak mampu mengikuti uji membaca Al-Quran, maka calon tersebut dinyatakan tidak lolos dalam tahap sebagai peserta Pilkada. (erina/red)

TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

DIBAGIKAN

KOMENTAR