Jumat, Februari 7, 2025
BerandaPolitikInternasionalPresiden Korsel Yoon Suk Yeol Resmi Dimakzulkan Parlemen

Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Resmi Dimakzulkan Parlemen

Bantentv.com – Presiden Korea Selatan Yoon Suk-Yeol resmi dimakzulkan parlemen, pada Sabtu, 14 Desember 2024. Pemakzulan ini dipicu oleh upaya Yoon pada pekan lalu yang menerapkan darurat militer, meski penerapan itu berlaku selama enam jam namun memicu reaksi yang sangat kontroversial.

Pemakzulan Yoon Suk Yeol disahkan setelah pada mosi kedua mendapatkan suara 204 dari 300 orang yang langsung menangguhkan kekuasaan Yoon.

Sebelumnya mosi pertama pemakzulan Yoon Suk Yeol pun sudah dilakukan namun gagal karena suara yang didapatkan hanya 191 anggota parlemen, di mana hasil tersebut didapat hanya dari anggota parlemen oposisi tidak didukungan anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang berkuasa. Akibatnya, mosi pemakzulan itu gagal disahkan.

Berdasarkan konstitusi Korsel, minimal dua pertiga dari 300 anggota parlemen harus memberikan suara mendukung untuk meloloskan mosi pemakzulan.

Setelah pemakzulan tersebut resmi dilakukan, untuk sementara waktu kekuasaan presiden diambil alih oleh Perdana Menteri Han Duck-soo.

Perdana Menteri Korea Selatan Han Duck-soo mengambil alih untuk sementara, sampai Mahkamah Konsitusi memutuskan apakah Yoon akan diberhentikan atau dikembalikan jabatannya. Jika Yoon diberhentikan, pemilihan presiden baru harus dilakukan dalam waktu 60 hari.

Partai Demokrat yang merupakan oposisi utama, menyebut pemakzulan ini merupakah langkah terbaik untuk meminimalisir kekacauan yang sudah terjadi dan menjaga konstitusi masa depan Korea Selatan.

Sementara itu, Ketua Majelis Nasional Woo Won Shik mengatakan pemakzulan adalah wujud keinginan rakyat untuk mempertahankan demokrasi.

Sedangkan hasil survei lebih dari 70 persen warga Korea Selatan mendukung pemakzulan Yoon. Saat ini Yoon dilarang meninggalkan Korea Selatan.

Meski demikian, keputusan akhir kini berada di tangan Mahkamah Konstitusi, yang memiliki waktu 180 hari untuk menentukan apakah pemakzulan ini akan disahkan atau ditolak.

Jika Mahkamah Konstitusi menyetujui pemakzulan, pemilihan presiden harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari.

Namun, jika Mahkamah menolak, Yoon akan kembali menjabat, meski dengan legitimasi yang telah terguncang. (erina/red)

TERKAIT

Tinggalkan Balasan

FESTIVAL RAMADAN 2025

DIBAGIKAN

KOMENTAR