Bantentv.com – Pemerintah Thailand baru saja membuat dan meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang memperbolehkan menikah sesama jenis.
Meski demikian, RUU ini masih membutuhkan persetujuan dari Senat dan pengesahan kerajaan untuk menjadi Undang-undang yang resmi.
RUU tersebut disahkan oleh suara mayoritas, di mana dari total 415 anggota parlemen yang hadir, hanya 10 suara yang menolak.
Jika RUU tersebut diresmikan, Thailand akan menjadi negara Asean pertama yang mendukung adanya pernikahan sesama jenis.
RUU ini juga menghapus penyebutan bagi “pria,” “perempuan,” “suami” dan “istri”, serta lebih memilih istilah yang netral secara gender.
Terlepas dari komunitas gay dan transgender yang begitu dinamis di Thailand, komunitas LGBTQ di negara itu masih tidak memiliki banyak hak layaknya pasangan lainnya secara resmi.
Hal ini juga akan memperkuat Thailand sebagai tempat yang aman bagi pasangan LGBTQ+ yang mana di negara lain adalah cenderung sebaliknya.
Thailand juga ternyata sudah memiliki Undang-undang yang melarang diskriminasi berdasarkan identitas gender dan orientasi seksual. Dimana, Undang-undang ini membuat Thailand dipandang sebagai salah satu negara paling ramah LGBTQ+ di Asean.
Jika RUU itu disahkan, menjadi Undang-undang, nantinya akan memberikan pasangan sesama jenis hak untuk bisa mengadopsi anak.
Beberapa hak istimewa lainnya juga akan diloloskan, seperti pemotongan pajak, persetujuan medis bagi pasangan sesama jenis, pengelolaan properti bersama layaknya pasangan lainnya, dan memiliki hak waris.
Di Asia, baru negara Taiwan dan Nepal yang mengakui pernikahan sesama jenis. Sementara pengadilan tertinggi India justru menyerahkan pengambilan keputusan terkait pernikahan sesama jenis di negara itu kepada parlemen, pada Oktober lalu.(erina/red)