Bantentv.com – Kabar bahagia mengalir bagi kaum Muslimin yang bermimpi untuk menikah di Tanah Suci. Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan baru yang mengizinkan acara pernikahan di dua tempat paling suci bagi umat Islam, yaitu Masjid Nabawi dan Masjidil Haram. Inisiatif ini resmi diumumkan oleh Kementerian Haji dan Umrah sebagai bagian dari upaya untuk memperkaya pengalaman peziarah dan pengunjung di dua situs suci tersebut.
Menurut laporan dari Gulf News pada Senin, 29 Januari 2024, kebijakan ini memungkinkan siapapun, termasuk orang asing, untuk melangsungkan pernikahan di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram dengan syarat harus mengikuti aturan yang berlaku. Hal ini membuka peluang baru bagi pasangan yang ingin mengikatkan diri dalam ikatan suci di tempat yang sangat bersejarah dan suci bagi umat Islam.
Perjanjian atau kontrak pernikahan dapat dilakukan untuk memastikan acara berjalan dengan tertib dan nyaman bagi semua pihak yang terlibat. Para ahli menyebutkan bahwa acara pernikahan di dua masjid terbesar di dunia ini bisa menjadi peluang bisnis yang menjanjikan bagi perusahaan-perusahaan di sekitarnya. Mereka dapat menghasilkan ide-ide inovatif untuk menyelenggarakan acara pernikahan yang memperhatikan kekhusuan dan keberkahan tempat tersebut.
Musaed Al Jabri, seorang pejabat pernikahan atau Mazoun Saudi, menjelaskan bahwa melangsungkan pernikahan di masjid sudah diizinkan dalam ajaran Islam, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Dia mencatat bahwa melaksanakan pernikahan di Masjid Nabawi telah menjadi kebiasaan umum di kalangan penduduk setempat, dengan beberapa alasan yang melatarbelakangi.
“Beberapa dari mereka memiliki tradisi mengundang sebagian besar kerabat dari calon pasangan yang sudah menikah. Seringkali, rumah keluarga calon pengantin wanita tidak dapat menampung semua undangan,” jelas Al Jabri.
“Jadi, kontrak pernikahan dilakukan di Masjid Nabi atau Masjid Quba (masjid pertama yang dibangun dalam Islam),” tambahnya.
Bagi sebagian orang, menikah di masjid dianggap membawa berkah dan keberuntungan. Namun, penting untuk tetap mematuhi aturan dan tidak mengganggu jamaah dengan kebisingan. Al Jabri menegaskan pentingnya menjaga kesucian tempat tersebut dan menghindari membawa barang-barang yang dapat mengganggu, seperti kopi, permen, atau makanan.
Dengan dibukanya pintu pernikahan di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram, para pasangan Muslim kini memiliki kesempatan untuk mengikatkan ikatan suci mereka di tempat yang sangat istimewa dalam sejarah dan agama mereka. Keputusan ini tentu saja menjadi berita gembira bagi banyak orang, dan diharapkan akan memberikan pengalaman yang tak terlupakan bagi mereka yang memilih untuk mengadakan pernikahan di tempat-tempat yang penuh berkah ini.(adel/red)