Rabu, April 23, 2025

Viral Bocah Laki-laki Halangi Pengendara Motor yang Lewati Jalur Sepeda, Aksinya Tuai Pujian

Bantentv.com – Belakangan viral bocah laki-laki yang menaiki sepeda dengan senjaga menghalangi pengendara motor yang melewati jalur sepeda.

Bocah itu menghalangi jalur sepeda motor dengan sepeda yang ia kendarai di tengah jalur yang diperuntukan sepeda.

Aksinya itu terekam oleh kamera handphone salah satu temannya dan menjadi viral di media sosial TikTok @classy6548, Minggu, 23 Juni 2024.

Di dalam video yang beredar itu terlihat bocah laki-laki dengan keberaniannya memberhentikan beberapa pengendara motor.

Meski demikian para pengendara tidak peduli dengan aksi sang bocah dan tetap melawati jalur tersebut. Hingga akhirnya ada seorang pengemudi ojek online yang menghampiri bocah laki-laki itu.

Pengemudi ojek online tersebut berdiri di depannya dan melontarkan ucapan dengan nada yang tinggi. Bahkan menantang dan memarahi bocah tersebut karena telah memberhentikannya.

ā€œApa lu video video,ā€ ujar pengemudi ojek online tersebut kepada sang bocah sambil turun dari motornya.

Walaupun tengah dibentak oleh orang dewasa, bocah tersebut tidak merasa takut sama sekali. Ia tetap berani menghalangi pengendara itu karena merasa yang ia lakukan adalah hal yang benar.

ā€œKu tampar kau sini, orang mana kau,ā€ ancam pengemudi ojek online tersebut sambil pendekati sang bocah dengan muka yang sangat marah karena telah menghalangi jalannya.

Namun bocah laki-laki itu berhasil menghindar, dan temannya yang merekam kejadian itu meminta bantuan kepada orang sekitar. Ketika pengemudi ojek online itu lengah sang bocah tersebut malah memukul bagian belakang helm ojol tersebut.

Tidak terima dengan perlakuan bocah itu, pengendara ojol mencoba mengejar bocah laki-laki yang sudah memukul bagian belakang helmnya. Ia kemudian membanting sepeda bocah tersebut dan berusaha memukulnya.

Beruntung pada saat kejadian banyak orang yang berlalu lalang, perkelahian tersebut berhasil relai, termasuk pengendara ojol lainnya berusaha melindungi bocah tersebut. Akibat perseteruan tersebut bocah laki-laki itu mengalami luka di kakinya.

Tindakan yang dilakukan bocah laki-laki itu merupakan hal yang benar karena mempunyai dasar hukum yang kuat. Penyediaan jalur sepeda memang secara khusus mempunyai regulasi lewat Pergub DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2019.

Dalam peraturan tersebut disebutkan penyediaan lajur sepeda dilaksanakan pada badan jalan, terpisah dari kendaraan bermotor dengan dilengkapi marka jalan, rambu lalu lintas, dan perlengkapan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Terkait

Baca Juga