Jumat, Februari 7, 2025
BerandaInHouseFeatureMarak Kasus Pinjol dan Nomor Spam, Berikut Cara agar Nomor HP Tak...

Marak Kasus Pinjol dan Nomor Spam, Berikut Cara agar Nomor HP Tak Dihubungi Terus oleh Pinjol

Bantentv.com – Maraknya kasus pinjaman oline atau pinjol di Indonesia membuat siapa pun merasa risau atau khawatir. Apalagi saat mendaftarkan akun mereka di aplikasi pinjaman online  menggunakan nomor telepon dan mencantumkan nomor darurat sebagai gantinya, agar sewaktu-waktu jika nomor utama sulit dihubungi bisa menghubungi nomor darurat tersebut.

Namun yang menjadi permasalahan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab biasanya asal mencantumkan nomor telepon darurat agar mereka bisa mendaftarkan dirinya di aplikasi pinjol tersebut.

Hal inilah yang membuat orang risau dan khawatir bila mana nomor mereka dicantumkan oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab di aplikasi pinjol.

Untuk itu kamu sebagai pengguna smartphone, harus berhati-hati apalagi jika ada seseorang yang menawarkan uang atau meminta nomor telepon kamu.

Jika kamu sudah memberikan nomor ke orang yang baru saja dikenal atau bahkan nomor kamu disebarkan oleh temanmu, kamu harus berhati-hati dalam menerima panggilan telepon. Terlebih jika panggilan tersebut berasal dari nomor yang tidak dikenal dan merupakan spam.

Untuk menghilangkan atau menjauhkan dari hal tersebut, kamu bisa langsung memblokir nomor yang tidak dikenal tersebut. Selain itu ada juga beberapa cara yang kamu harus lakukan jika ada nomor asing menelepon kamu.

Dilansir dari laman resmi Diskominfo Kota Bogor, berikut ini cara melihat dan memblokir nomor HP yang tidak dikenal.

  1. Hubungi Call Center

Hubungi call center dan mintalah mereka untuk menghapus atau memblokir nomor kamu dari daftar mereka. Sampaikan bahwa kamu tidak memiliki niat untuk menggunakan layanan mereka.

  1. Blokir Nomor Debt Collector

Selanjutnya kamu  juga dapat memanfaatkan fitur pemblokiran di ponselmu untuk menghindari panggilan atau pesan dari nomor yang tidak dikenal.

  1. Laporkan kepada OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia telah mengatur layanan pinjol. Jika kamu  merasa terganggu atau tidak puas dengan tindakan pinjol terkait nomor kamu, kamu dapat melaporkannya kepada OJK melalui saluran yang disediakan.

Selain itu kamu juga bisa melakukan langkah lain, seperti kamu bisa menggunakan aplikasi pihak ketiga yang memiliki layanan untuk mengidentifikasi identitas nomor telepon asing seperti GetContact.

Di aplikasi pihak ketiga ini kamu bisa melihat nama dari nomor tersebut dari orang-orang yang menyimpannya.

TERKAIT

Tinggalkan Balasan

FESTIVAL RAMADAN 2025

DIBAGIKAN

KOMENTAR