Rabu, September 11, 2024
BerandaInHouseFeatureKamu Suka Pergi ke Luar Negeri dan Bawa Barang dari Luar Negeri?...

Kamu Suka Pergi ke Luar Negeri dan Bawa Barang dari Luar Negeri? Cek Aturan Pembatasan dan Maksimalnya!

Bantentv.com – Bagi kamu yang suka bepergian ke luar negeri, tak afdol rasanya jika pulang ke tanah air tidak membawa oleh-oleh atau barang untuk dibagikan ke keluarga di rumah. Namun tahukah kamu saat ini ada aturan pembatasan barang yang dibawa dari luar negeri lho.

Direktoral Jenderal Bea Cukai telah menerapkan aturan pembatasan barang impor bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri pada 10 Maret. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) No. 36 Tahun 2023 jo. No 3 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Dari peraturan tersebut terdapat sejumlah barang impor yang dibatasi termasuk produk-produk yang dibeli penumpang saat di luar negeri berupa barang konsumtif atau oleh-oleh saat kembali ke tanah air.

Pembatasan barang ini bertujuan sebagai upaya pencegahan barang bawaan penumpang dari luar negeri yang diperdagangkan secara ilegal di dalam negeri.

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa ada beberapa kategori barang yang dibatasi jumlah untuk dibawa pulang ke Indonesia:

  1. Barang tekstil jadi, jumlah maksimal 5 pcs per penumpang
  2. Telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet, maksimal 2 unit per penumpang dalam satu kedatangan dalam jangka waktu satu tahun
  3. Elektronik, paling banyak 5 unit dengan nilai maksimal 1.500 dollar AS per penumpang
  4. Kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, maksimal 20 buah per penumpang
  5. Mutiara, maksimal 1.500 dollar AS
  6. Alas kaki, maksimal 2 pasang per penumpang
  7. Mainan, maksimal seharga 1.500 dollar AS
  8. Sepeda roda dua dan roda tiga, maksimal 2 unit per penumpang
  9. Beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk hortikultura, maksimal 5 kg dan tidak melebihi 1.500 dollar AS per penumpang
  10. Minuman alkohol, maksimal 1 liter per penumpang
  11. Hewan dan produk hewan, maksimal 5 kg dan tidak melebihi 1.500 dollar AS per penumpang
  12. Hasil perikanan, maksimal 25 kg per penumpang
  13. Plastik hilir, maksimal 1.500 dollar AS per penumpang

Aturan tersebut berlaku bagi seluruh penumpang yang melakukan perjalanan ke luar negeri maupun pekerja migran yang akan pulang ke Indonesia. Jika ada barang yang melebihi jumlah yang ditetapkan akan dikenakan biaya impo oleh Bea Cukai.

Namun peraturan itu hanya berlaku untuk barang yang akan dijual kembali di Indonesia,jika barang yang ingin dijadikan oleh-oleh tidak dikenakan biaya oleh Bea Cukai jika membawa barang lebih.(erina/red)

TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

DIBAGIKAN

KOMENTAR