Selasa, April 29, 2025

Berapa Ukuran Koper yang Boleh Masuk ke dalam Kabin Kereta? Berikut Aturannya

Bantentv.com – Bagi kamu yang mau mudik dengan menggunakan moda transportasi kereta, kamu harus mengetahui ukuran koper yang boleh masuk ke dalam kabin kereta. Jangan sampai koper yang kamu bawa malah mengganggu penumpang lain karena ukuran koper kamu terlalu besar.

Sama hal nya dengan moda transportasi pesawat, kereta juga terdapat aturan koper yang bisa dibawa masuk ke dalam kabin kereta.

Dikutip dari laman resmi media sosial PT KAI, berikut ini ukuran koper yang diperbolehkan masuk ke dalam kabin kereta.

Koper yang diperbolehkan masuk ke dalam kabin kereta yaitu koper yang berukuran maksimal 26 inch. Dengan ukuran koper 70 cm x 48 cm x 30 cm, dan berat maksimal 20 kilogram.

Baca juga : Delay 20 Jam, Penumpang Pingsan di Kabin Pesawat Tanpa AC

Jadi kalau kamu membawa koper dengan ukuran lebih dari 26 inch dan beratnya leboh dari 20 kilogram boleh dimasukkan ke dalam kabin kereta, tetapi akan dikenakan biaya kelebihan bagasi.

Adapun biaya tambahan yang perlu dibayarkan, yaitu Rp10.000 per kilogram untuk kelas eksekutif, Rp6.000 per kilogram untuk kelas bisnis, dan Rp2.000 per kilogram untuk kelas ekonomi.

Namun, barang yang kamu bawa tersebut memiliki ukuran yang sangat besar, lebih dari dimensi 70 cm x 48 cm x 60 cm, wajib dikirim lewat kereta kargo karena koper dengan ukuran tersebut tidak akan muat jika dimasukan ke dalam kabin kereta.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin keselamatan perjalanan dan kenyamanan sesama penumpang lain, yang berhak menggunakan rak bagasi.

Jadi, sebaiknya jika kamu mudik atau berpergian menggunakan kereta, kamu harus lebih aware dan bijak dalam membawa koper dan bagasi lainnya saat naik kereta api. Biar semua penumpang nyaman dalam perjalanan.

Editor: Lilik HN

Tinggalkan Balasan

Terkait

Baca Juga