Serang, Bantentv.com – Menjelang puncak pesta demokrasi seluruh rakyat Indonesia di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, mulai banyak dijumpai alat peraga kampanye (APK) dari para calon anggota legislatif maupun kepala daerah di berbagai tempat.
Salah satu yang masih menjadi favorit tempat pemasangan poster atau APK adalah pohon. Terlebih pada pohon-pohon yang terletak di lokasi strategis seperti di pinggir jalan. Padahal pemasangan APK pada pohon termasuk melanggar peraturan yang telah diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun peraturan perundang-undangan.
Larangan pemasangan APK tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018, bahwa ada beberapa larangan terkait dengan pemasang APK seperti melarang pemasangan atribut kampanye di pohon-pohon dan tiang listrik.
Larangan ini bukan hanya berlaku untuk APK saja, melainkan pada semua pemasangan iklan. Hal ini dikarenakan pada pemasangan APK ataupun iklan tersebut biasanya menggunakan paku atau kawat yang ditancapkan ke pohon sebagai pengait.
Keberadaan paku atau kawat yang melilit pohon, terutama dalam jangka waktu yang cukup lama tentu dapat merusak pohon tersebut. Dua benda tersebut disinyalir dapat merusak kambium lingkaran tahun pada kayu sehingga bisa menyebabkan pohon mati. Pohon yang rusak dan mati ini bisa mengalami keropos dan berbahaya bila terkena angin kencang karena bisa roboh secara tiba-tiba.
Selain itu, keberadaan paku pada pohon juga bisa merusak alat pemotong kayu saat digunakan untuk memotong batang pohon yang keropos. Adanya poster APK maupun iklan juga dinilai merusak nilai keindahan dan fungsi pohon itu sendiri.(kholi/red)