Bantentv.com – Sosok nelayan bernama Kholid yang berasal dari Desa Kronjo, Kecamatan Pontang, Serang, Banten, kini menjadi sorotan dan tengah ramai diperbincangkan di media sosial usai dirinya menghadiri acara Indonesia Lawyer Club (ILC) sebagai salah satu pihak yang menyuarakan pendapatnya terkait kontroversi pagar laut.
Lantaran argumennya dalam video yang beredar, Kholid yang berprofesi sebagai nelayan dipuji karena berawasan dan cerdas hingga sosoknya menjadi viral.
Munculnya pagar laut misterius di perairan wilayah Kabupaten Tangerang yang membentang hingga sebagian wilayah Bekasi, mengejutkan banyak pihak. Pagar laut tersebut mulai dipasang di pertengahan 2024 dan baru menjadi sorotan publik sejak awal Januari 2025.
Keberadaan pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 Kilometer yang ternyata tidak memiliki izin itu kini menjadi sorotan DPR, Pemerintah, aktivitas lingkungan, serta para nelayan yang kemudian diwakili oleh sosok Pak Kholid.
Berikut ini beberapa ulasan pernyataan Kholid terhadap kontroversi pagar laut.
- Dugaan adanya korporasi
Salah satu kerugian yang dialami para nelayan adalah pendapatan yang mulai menurun dratis dari pemasangan pagar laut tersebut.
Akibat dari permasalahan tersebut, ia menganalogikan pemasangan pagar laut seperti kedaulatan negara yang dicaplok korporasi yang dapat merugikan para nelayan. Sebagai sosok yang mencari nafkah di perairan, Kholid memilih untuk melawan.
“Lebih baik saya melawan, daripada hidup saya sebagai petani nelayan dikelola oleh korporasi. Karena ainal yaqin, kalau saya sebagai rakyat dikelola korporasi sampai kiamat anak cucu saya pasti miskin,”
Ia juga menambahkan “Karena korporasi selalu berbicara tentang untung dan rugi, namun tidak mementingkan keadilan bagi rakyat, kami tidak merasakan itu,” ungkapnya melalui youtube Indonesia Lawyers Club.
- Mempertanyakan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM)
Tak hanya itu, ia juga berpendapat adanya dugaan jual beli hitam karena pagar laut dipasang di area yang seolah sudah dikotak-kotakkan untuk proyek tertentu.
“Herannya pagar itu tumbuh di wilayah yang diplot sebagai proyek. Ketika ini terjadi, kalau saya bukan ahli hukum, kira-kira seandainya sudah ada SHM, 300 SHM sudah dikeluarkan dan BPN, SHM yang keluar di atas laut kira-kira sah gak secara hukum?” tanyanya, terhadap SHM yang terbit di area pagar laut Tanggerang.
- Sempat berfikir positif
Kholid mengetahui keberadaan pagar tersebut sekitar lima bulan terakhir. Awalnya, ia sempat berpikiran positif bahwa pagar tersebut dibangun untuk budidaya. Namun, ternyata seiring berjalannya waktu ia mengetahui jika pagar laut tersebut ternyata ilegal.
- Pelakunya bukan rahasia umum
Menurutnya, pelakunya sudah bukan menjadi rahasia umum sehingga ia mempertanyakan tindakan pihak berwewenang dalam mengusut pemilik pagar laut di Tanggerang tersebut.