Serang, Bantentv.com – Rencana penukaran tanah wakaf seluas 1.360 meter persegi di Kidang, Kota Serang, dengan lahan sawah di Desa Terumbu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang oleh salah satu organisasi masyarakat (Ormas) mendapat penolakan dari ahli waris.
Sehingga masalah tersebut pun dimediasi oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Banten.
Amir, ahli waris pewakif mengatakan, almarhum Haji Sueb mewakafkan tanah tersebut untuk pembangunan masjid, akan tetapi lahan tersebut rencananya akan di-ruslah atau tukar guling oleh pihak Ormas.
“Persoalannya tentang perwakafan dari almarhum Haji Sueb yang akan rencananya akan di ruslah atau ditukar guling dengan sawah di Kampung Terumbu Sawah Luhur,” ujar Amir.
Kendati demikian, pihak ahli waris pewakif menyatakan keberatan lantaran rencana tersebut dinilai bertentangan dengan maksud ahli waris pewakif.
Baca juga: Menteri ATR/BPN Serahkan 53 Sertifikat Tanah Wakaf di Banten
Menurut Amir, semula rencananya penukaran tanah tersebut untuk dijadikan lapangan tembak, namun sempat dikaitkan dengan pembangunan pondok tahfidz dan fasilitas lain. Menurutnya, jika memang untuk tujuan keagamaan seharusnya tidak perlu tukar guling.
Ketua BWI Provinsi Banten Amas Tajudin menegaskan, penukaran tanah wakaf tidak diperbolehkan jika tidak menempuh prosedur yang berlaku. Amas menjelaskan, prosedur yang harus dilalui antara lain melibatkan izin dari ahli waris pewakif dan Kementerian Agama.
“Penukaran tanah wakaf jika belum menempuh prosedur tidak boleh dilakukan, jika terjadi tukar menukar tanpa seizin dari Kementerian Agama dan mendapatkan persetujuan dari BWI, maka hukumnya tidak sah dan tidak sesuai dengan hukum dan itu merupakan sebuah pelanggaran hukum,” kata Amas Tajudin Ketua BWI Banten.
Amas menambahkan, jika ada yang memaksakan penukaran tanah tanpa prosedur maka ahli waris berhak melaporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum.
Erina Faiha Qothrunnada