Bantentv.com – Belakangan media sosial diramaikan adanya grup inses ‘Fantasi Sedarah’ di platform Facebook yang bikin resah publik.
Nama yang secara gamblang menggambarkan isi dan tujuan grup, menjadi sebuah wadah para predator seksual dan pelaku pedofilia yang menjadikan anak-anak sebagai objek kekerasan seksual, bahkan menjadikan inses (hubungan sedarah) sebagai bahan fantasi dan candaan.
Grup FB ‘Fantasi Sedarah’ tersebut ramai dibicarakan di media sosial X hingga menjadi pembahasan di Instagram. Warganet membagikan tangkapan layar sejumlah isi percakapan grup tersebut yang mengarah ke inses atau seks sedarah.
Grup itu disebut memiliki ribuan anggota pengguna Facebook. Cerita-cerita dalam grup tersebut disebut menjijikkan.
Setelah mendapatkan perhatian luas, grup ini pun sempat mengganti nama menjadi Suka Duka.
Namun, upaya ini gagal menyelamatkan mereka dari tindakan tegas yang dilakukan oleh Kominfo dan pihak Facebook.
Baca juga: Seorang Pelajar di Kota Serang Disekap dan Digilir Tujuh Pria
Langkah perubahan nama ini menjadi bukti bahwa pelaku di balik grup tersebut menyadari pelanggaran yang mereka lakukan dan berusaha menghindari pantauan publik serta aparat penegak hukum.
Ramai bahkan membuat resah publik, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pun bergerak cepat dengan memblokir enam grup Facebook termasuk komunitas yang terbukti memuat konten meresahkan dan bertentangan dengan norma sosial serta hukum. Salah satunya adalah grup yang meresahkan publik yakni ‘Fantasi Sedarah’.
Dilansir dari merdeka.com, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar menyatakan, langkah pemblokiran ini adalah upaya tegas negara dalam melindungi anak-anak dari konten digital yang berpotensi merusak perkembangan mental dan emosional.
“Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut. Grup ini tergolong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat,” kata Alexander.
Alexander menegaskan, konten dalam grup tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak.
“Grup itu memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di bawah umur,” tegasnya.
Senada dengan Komdigi, menurut pakar anak Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya Holy Ichda Wahyuni mengatakan, fenomena ini bukan hanya mencoreng nilai-nilai kemanusiaan, namun juga menampar realitas bahwa saat ini anak-anak semakin rentan terpapar risiko yang tidak lagi bisa ditangkal hanya dengan imbauan moral.
“Orang tua dan pendidik perlu menyadari satu hal yang teramat krusial, bahwa ruang aman anak-anak semakin terkikis, bahkan dari tempat yang seharusnya menjadi paling suci dan aman rumah, yakni keluarga,” ujar Holy yang dikutip dari kumparan.
Lalu bagaimana bisa grup ini bisa viral di media sosial?
Menurut Pengamat Teknologi Informasi (IT) dan Keamanan Siber, Alfons Tanujaya mengatakan, masing-masing platform media sosial seperti X, TikTok dan Facebook, punya kebijakan yang melarang adanya konten pornografi.
Facebook salah satu platform yang memiliki aturan lebih ketat dalam hal konten pornografi dibanding media sosial lainnya. Bahkan konten audio yang mengandung aktivitas seksual juga dilarang di platform ini.
“Kami membatasi tampilan ketelanjangan atau aktivitas seksual karena beberapa orang di komunitas kami mungkin sensitive terhadap jenis konten ini,” tulis pertanyaan di pusat transparansi META.
Meski demikian, dalam hal ini sebetulnya platform media sosial tersebut sudah mengetahui bahwa grup tersebut melakukan pelanggaran, tetapi Facebook baru bisa bertindak ketika mendapat pengaduan.
Bahkan sumber daya di Komdigi pun terbatas untuk memperhatikan grup-grup yang ada di media sosial.
Namun, terkait hal tersebut publik meminta kepada pemerintah untuk bergerak cepat menangkap siapa dalang di balik grup tersebut. Pasalnya, postingan di grup ‘Fantasi Sedarah’ itu membuat resah publik, karena saat ini anak-anak pun bisa mengakses media sosial.
Erina Faiha Qothrunnada