Serang, Bantentv.com – Ketersediaan jalan sebagai sarana penguhubung dalam menunjang mobilitas manusia merupakan hal vital yang sangat dibutuhkan. Oleh sebab itu, tersedianya jalan yang baik sangat penting demi menjamim keamanan dan kenyamanan para pengguna jalan.
Kondisi jalan yang baik bukan hanya persoalan infrastruktur yang memadai, melainkan juga pada pelayanannya. Sadar akan hal tersebut, Dinas Perhubungan senantiasa mengupayakan kenyamanan dan keamanan para pengguna jalan guna mewujudkan keselamatan.
Seperti yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang. Sesuai dengan tujuan utama sektor perhubungan yakni peningkatan keselamatan, Dishub Kabupaten Serang senantiasa mengutamakan keselamatan dalam setiap pelayanan yang diberikan.
Salah satu yang menjadi konsern Dishub Kabupaten Serang saat ini adalah menjamin keselamatan pengguna jalan di perlintasan sebidang jalur kereta api. Mengingat jalur ini merupakan daerah rawan kecelakaan yang membahayakan pengguna jalan jika tidak dilakukan penjagaan sesuai aturan yang berlaku.
Sekretaris Dishub Kabupaten Serang, Damar Wigutomo mengungkapkan, di wilayah Kabupaten Serang sendiri terdapat 22 perlintasan sebidang. Dua diantaranya berada di status jalan provinsi dan nasional. Sehingga perlintasan sebidang yang berada di bawah wewenang Dishub Kabupaten Serang berjumlah 20 perlintasan, dengan 10 diantaranya sudah terdapat pos penjaga.
“Dari 20 bidang perlintasan itu sudah 10 titik yang dalam pengaturan oleh petugas dan dalam kondisi baik seperti ada pos penjaga, ada petugas, rambu-rambu peringatan dan juga portal atau palang pintu. Sementara 10 lainnya masih belum terfasilitasi dengan baik, karena baru ada rambu-rambu peringatan saja,” ungkap Damar.
Oleh sebab itu, 10 perlintasan sebidang yang belum dijaga tersebut menjadi prioritas Dishub Kabupaten Serang agar terjamin kemananan dan keselamatan para pengguna jalan.
“Kita targetkan agar 10 perlintasan yang belum ada penjagaan ini bisa segera dilakukan penjagaan oleh petugas,” imbuh Damar.
Dilanjutkan Damar, secara peraturan undang-undang, jalan yang melewati jalur atau rel kereta api idealnya tidak boleh sebidang. Harus ada fly over atau under pass sebagai akses jalan penghubung yang melewati rel kereta api. Namun, dikarenakan keterbatasan anggaran pihaknya memaksimalkan upaya yang bisa dilakukan dengan pola minimal terlebih dulu. Seperti pemasangan perlengkapan jalan, rambu-rambu peringatan dan marka jalan.