Tangerang, Bantentv.com – UPT Samsat Kelapa Dua beserta jajaran dari kepolisian dan asuransi Jasa Raharja melakukan operasi pajak kendaraan bermotor pada Rabu, 4 September 2024 di wilayah jalan raya Curug-Karawaci, Komplek Perumahan Aryan Karawaci, Kabupaten Tangerang.
Pada operasi pajak kendaraan bermotor tersebut terdapat beberapa kendaraan bermotor terkena razia karena belum membayar pajak kendaraan.
Kepala UPT Samsat Kelapa Dua, Ahmad Baehaqi mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan operasi pajak kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, tepatnya di wilayah Komplek Aryana Karawaci.
Kata Baehaqi, operasi pajak kendaraan bermotor ini bertujuan untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Banten dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB).
“Jadi, operasi ini untuk meningkatkan PAD Provinsi Banten dari sektor pajak kendaraan bermotor,” ungkapnya.
Baehaqi juga menuturkan bagi pengendara kendaraan bermotor yang terkena operasi pajak kendaraan bermotor ini, jika belum membayar pajaknya, bisa melakukan pembayaran pajak di samsat keliling yang sudah disediakan.
Selain itu, dalam operasi pajak kendaraan bermotor ini ditargetkan 100 kendaraan yang bisa dirazia dan berpotensi segera membayar pajaknya.
Baehaqi juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Tangerang yang telah membayar pajak kendaraan bermotornya. Sebab kata Baehaqi, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat tentunya untuk pembangunan wilayah Banten, termasuk Tangerang.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membayar pajak kendaraan bermotornya,” pungkasnya.
Ipda Heru Wahyudi mengatakan pihaknya telah melaksanakan operasi pembayaran pajak. Dirinya berharap wilayah Banten ini tertib pajak karena bagaimana pun pajak sangat penting untuk pembangunan daerah khususnya daerah Banten.
Sementara itu, Ridho dari Jasa Raharja menjelaskan, dalam kegiatan operasi tersebut Jasa Raharja sesuai dengan tupoksi. Ia mengimbau kepada masyarkat untuk bersama-sama bisa membayar pajak tepat pada waktunya.
“Masyarakat diimbau untuk tertib membayar pajak, karena ketika sudah waktunya membayar pajak tapi ditunda-tunda, akan semakin berat dengan dendanya,” ujarnya. (red)