Bantentv.com – Kementerian Agama (Kemenag) akan menyalurkan tunjangan insentif bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) di jenjang RA dan madrasah swasta pada Juni 2025.
Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan guru non-sertifikasi yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut bahwa Kementerian Agama secara rutin memberikan tunjangan insentif sebesar Rp250.000 per bulan, yang disalurkan dua kali dalam setahun.
Dengan begitu, setiap guru akan menerima Rp1.500.000 per tahap atau setara dengan satu semester.
“Peningkatan kesejahteraan guru menjadi perhatian Presiden Prabowo, salah satunya melalui tunjangan insentif untuk guru bukan ASN di RA dan madrasah,” ujar Menag Nasaruddin dalam keterangan tertulisnya, Rabu 7 Mei 2025.
Saat ini, Kemenag sedang melakukan verifikasi data guru calon penerima serta menyinkronkan sistem dengan pihak bank penyalur agar penyaluran berjalan lancar dan tepat sasaran.
“Insya Allah, dana tunjangan akan dicairkan pada Juni 2025,” katanya.
Dirjen Pendidikan Islam, Suyitno, menyatakan bahwa Kementerian Agama akan memberikan tunjangan kepada 243.669 guru RA dan madrasah swasta non-sertifikasi.
Pada tahap pertama, Kemenag mengalokasikan anggaran sebesar Rp365,5 miliar.
Kriteria Penerima Tunjangan Insentif Guru GBASN
Guru RA dan madrasah swasta yang ingin menerima tunjangan insentif harus memenuhi persyaratan berikut:
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs, MA/MAK dan terdaftar di sistem informasi Direktorat GTK Madrasah.
- Belum lulus sertifikasi pendidik.
- Memiliki NPK Kemenag dan/atau NUPTK Kemendikbud.
- Mengajar di madrasah di bawah binaan Kementerian Agama (Satminkal).
- Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah (non-PNS) dengan masa kerja minimal 2 tahun berturut-turut.
- Berstatus GTY atau GTTY di madrasah swasta dengan masa kerja minimal 2 tahun.
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV.
- Mengajar minimal 6 jam tatap muka per minggu di Satminkal.
- Tidak menerima bantuan sejenis dari instansi lain.
- Belum memasuki usia pensiun (di bawah 60 tahun).
- Tidak beralih status dari guru RA/madrasah.
- Tidak menjadi tenaga tetap di instansi selain RA/madrasah.
- Tidak merangkap jabatan di lembaga legislatif, yudikatif, atau eksekutif.
- Dinyatakan layak bayar oleh sistem informasi Direktorat GTK Madrasah.