Pandemi covid-19 melanda Banten sudah lebih dari satu tahun. Berbagai protokol kesehatan dilakukan untuk mengurangi penyebaran Covid-19 di Indonesia termasuk di Banten. Salah satunya dengan menggunakan masker. Ada masker berbahan kain ada juga masker medis yang digunakan hanya sekali pakai saja.
Sepanjang tahun 2020 saja limbah padat medis yang berasal dari Fasilitas Kesehatan (FASKES) di Provinsi Banten mencapai 24.439 ton. Sedangkan limbah cair medis sebanyak 5.526 m³. Data itu berdasarkan E-Monev limbah medis Kementerian Kesehatan (kemenkes) RI.
Berdasarkan surat edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor se.2/mlhk/pslb3/plb.3/3/2020 tentang pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah b3) dan sampah rumah tangga dari penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), Pemerintah Daerah seharusnya menyiapkan boks khusus untuk masyarakat membuang limbah medis mereka seperti masker sekali pakai, sarung tangan, dan lainnya.
Namun bagaimana pengelolaan limbah medis di Kota Serang, sudahkah menjalankan sesuai edaran tersebut?
Menyikapi adanya surat edaran Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang pengelolaan Limbah Infeksius, Limbah b3 dan sampah rumah tangga dari penanganan Covid – 19, Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang menyurati fasilitas layanan kesehatan di Kota Serang untuk tidak abai membuang limbah medis b3 ke TPAS Cilowong maupun TPS sementara yang tersebar di seluruh titik di Kota Serang.
Dari data yang dihimpun Dinas Lingkungan Hidup melalui laporan dari Fasilitas Layanan Kesehatan di Kota Serang terjadi peningkatan Limbah Medis b3 maupun sampah sejenis dari aktivitas medis di Kota Serang selama pandemi Covid-19.
Sampah medis tersebut merupakan kewenangan pihak ketiga dan FASKES baik Rumah Sakit dan Klinik itu sendiri, baik secara pengolahannya maupun penampungannya yang sudah terikat kerja sama. Karena pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang dengan tegas melarang pihak manapun membuang limbah medis b3 maupun sampah sejenisnya ke TPAS Cilowong, Taktakan Kota Serang karena dinilai berbahaya.
Untuk mencegah sampah medis dibuang ke TPAS Cilowong maupun TPS sementara, DLH melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas pengangkutan dan pembuangan sampah. Sanksi berupa pemutusan kerja sama dengan pihak ketiga pun diberlakukan jika mereka nekat mengangkut dan membuang sampah berbahaya itu ke TPS sementara atau ke TPAS Cilowong.