Serang, Bantentv.com – Keluarga korban pembunuhan Ipat Fatimah (26), penjaga BRI Link di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, secara resmi menunjuk tim advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banten untuk mendampingi proses hukum.
Tim tersebut terdiri dari Wahyudi, Atep Masria Brata Menggala, Faturohman, M. Vickran Rayyana, dan M. Rifki Rif’atul.
Pada Selasa, 15 Juli 2025, Tim Kuasa Hukum mendatangi Polresta Serang Kota guna menyerahkan surat kuasa dan bertemu langsung dengan penyidik yang menangani perkara.
Ketua Tim Kuasa Hukum sekaligus Direktur LBH Banten, Wahyudi, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh aparat kepolisian dan mendorong penerapan pasal maksimal, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, jo Pasal 338 KUHP.
“Kami melihat bahwa unsur pembunuhan berencana terpenuhi. Pelaku MDR (16) melakukan aksi keji dengan menggunakan palu untuk menyerang korban secara brutal. Kami percaya pihak kepolisian akan profesional, dan kami berharap pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP dan dijatuhi hukuman maksimal,” tegas Wahyudi.
Baca juga: Pelaku Curas dengan Palu di Pabuaran Ditangkap Polisi
Kasus pembunuhan terhadap Ipat Fatimah terjadi pada Sabtu, 5 Juli 2025, di Kampung Kadukacapi, Desa Tanjungsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. Aksi sadis ini menjadi sorotan publik dan viral di media sosial.
Korban diduga dipukul berulang kali dengan palu oleh pelaku, menyebabkan luka berat di kepala, wajah, dan tubuh hingga pendarahan hebat.
Korban sempat dilarikan ke RS Dr. Drajat Prawiranegara Serang, namun dinyatakan meninggal dunia beberapa jam kemudian.
Sekretaris LBH Banten, M. Vickran menegaskan bahwa keluarga korban telah resmi menunjuk tim kuasa hukum yang siap mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Unsur pasal 340 KUHP sangat jelas dalam kasus ini. Kami mewakili keluarga korban, menuntut keadilan dan memastikan bahwa proses hukum berjalan secara serius dan transparan,” ujar Vickran.
LBH Banten berkomitmen terus mendampingi keluarga korban dan memastikan kasus ini berjalan hingga keadilan benar-benar ditegakkan.
Editor: Siti Anisatusshalihah