Lebak, Bantentv.com – Sempat buron, Pejabat Dinas Sosial Kabupaten Lebak dibekuk petugas kepolisian Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebak, Kamis dini hari di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. Mantan Kepala Bidang Limjansos Dinas Sosial Kabupaten Lebak Berinisial ET (48) dibekuk polisi kerena menilap bantuan sosial untuk korban kebakaran di beberapa kecamatan di Kabupaten Lebak dengan nilai lebih dari Rp300 juta.
ETmenilap uang bantuan sosial dengan modus mengambil alih kewenangan bendahara untuk pengeluaran dari Dinas Sosial dalam melakukan pencarian anggaran TT dan BTT dari salah satu bank.
Setelah tersangka mencairkan anggaran TT dan BTT dari salah satu bank yang seharusnya didistribusikan kepada kelompok penerima manfaat (KPM) sebanyak 52 KPM. Namun yang dibagikan oleh tersangka hanya 6 KPM. Sedangkan untuk tahap dua, bantuan tersebut yang seharusnya dibagikan kepada 75 KPM, namun hanya dibagikan kepada 8 KPM.
Kapolres Lebak Lebak, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, dari pengakuan tersangka, total yang tidak dibagikan kepada penerima manfaat sekitar Rp308 juta. Pihaknya juga mengamankan barang bukti sejumlah dokumen.
“Total yang tidak dibagikan kepada KPM itu sekitar Rp308 juta. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dan dokumen terkait,” ujar Kapolres Lebak.
Sementara tersangka mengaku, uang bantuan yang tidak dibagikan ke KPM digunakan untuk foya-foya dan membayarkan hutang.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan tindak pidana korupsi pada anggaran Dinsos TT dan BTT tahun anggaran 2021 dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun, paling lama 20 tahun dan denda Rp1 Miliar. (nano/red)