Selasa, Januari 13, 2026
BerandaBeritaTiga Tersangka Penipuan Lowongan Kerja 'Orang Dalam' PT Nikomas Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tiga Tersangka Penipuan Lowongan Kerja ‘Orang Dalam’ PT Nikomas Dilimpahkan ke Kejaksaan

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Cikande Polres Serang melimpahkan tiga tersangka kasus penipuan rekrutmen tenaga kerja ke Kejaksaan Negeri Serang. Pelimpahan tahap II dilakukan pada Selasa, 30 Desember 2025. Proses ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial EP (33), YN (41), dan BS (37). Mereka diduga menipu sejumlah pencari kerja.

Modusnya adalah menjanjikan kelulusan rekrutmen melalui jalur ‘orang dalam’ di PT Nikomas Gemilang, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Kapolsek Cikande AKP Tatang mengatakan, praktik penipuan tersebut terjadi pada 25 Agustus 2025.

Para pelaku meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan biaya administrasi agar bisa langsung diterima bekerja.

Baca Juga: Modus Lowongan Kerja Fiktif, Wanita Ini Tipu 9 Korban

“Korban diminta menyerahkan uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp20 juta hingga Rp40 juta per orang,” ujar Tatang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka EP dan YN pada 31 Oktober 2025. Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi kemudian mengamankan tersangka BS pada 5 November 2025.

Dalam pelimpahan tahap II, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Barang bukti tersebut antara lain satu lembar kwitansi penyerahan uang, tiga lembar surat panggilan tes palsu, serta tiga lembar surat pernyataan kesepakatan antara pelaku dan korban.

Tatang mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang mensyaratkan pembayaran sejumlah uang.

Ia menegaskan bahwa proses rekrutmen perusahaan pada umumnya dilakukan secara resmi dan tidak dipungut biaya.

“Jika ada pihak yang menjanjikan bisa memasukkan kerja dengan meminta uang, itu patut dicurigai sebagai bentuk penipuan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 55 dan 64 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Editor AF Setiawan
TERKAIT
- Advertisment -