Serang, Bantentv.com – Wali kota Serang Budi Rustandi singgung aset Pemerintah Kabupaten Serang kantor pemadam kebakaran di Jalan Ki Tapa Taman Sari. Budi meminta Bupati Serang segera menyerahkan perkantoran tersebut untuk menata estetika di kawasan Royal Baroe.
Wali Kota Serang Budi Rustandi berterima kasih kepada Gubernur Banten Andra Soni dan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah atas diserahkannya aset kantor Disdukcapil dan workshop Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kabupaten Serang kepada Pemerintah Kota Serang.
Saat meninjau kantor Disdukcapil Kabupaten Serang di Jalan Raya Serang–Cilegon, Kagungan, Kota Serang agar bisa dimanfaatkan Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang, Budi Rustandi menyinggung Bupati Serang untuk menyerahkan aset kantor mereka di Jalan Kitapa, Taman Sari, Kota Serang.
Menurut Budi, Royal Baroe yang sudah ditata estetikanya terganggu, salah satunya bersumber dari saluran pembuangan air kantor Damkar Kabupaten Serang yang menyembur ke Royal Baroe.
Baca Juga: Royal Baroe Kebanjiran, Budi Rustandi Desak Pemkab Serang Serahkan Aset Perkantoran
Karena kantor tersebut masih aset Pemkab Serang, Pemkot Serang terbatas untuk melakukan perbaikan saluran air. Oleh karena itu, politisi Gerindra ini berharap Bupati Serang segera menyerahkan asetnya yang ada di Jalan Kitapa, Taman Sari, Kota Serang dalam rangka memperbaiki dan menjaga estetika Royal Baroe yang sudah ditata.
“Jangan sampai ada gangguan, dimana ketika kita menata seperti Royal Baroe dan terganggu dengan Damkar yang masih di Kabupaten karena airnya keluar dari Damkar Kabupaten Serang. Jadi kita bingung mau bangun karena itu bukan punya kita, kita mau perbaiki bukan punya kita kewenangannya, mudah-mudahan Ibu Bupati bisa memberikan kepada kami sesegera mungkin dalam rangka untuk memperbaiki dan menjaga estetika di Royal itu agar terlihat bagus,” kata Budi.
Baca Juga: Genangan di Royal Baroe Surut, DPUPR Kota Serang Fokus Perbaikan Saluran Air
Pemkot Serang telah menerima dua aset dari Pemkab Serang berupa kantor Disdukcapil Kabupaten Serang dan aset workshop DPUPR Kabupaten Serang.
Terhadap aset yang belum diserahkan, Budi Rustandi akan melakukan lobi kepada Bupati Serang.
Sebagaimana diketahui, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2012 tentang pemindahan ibu kota Kabupaten Serang dari Kota Serang ke Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang mengamanatkan ibu kota Kabupaten Serang, pusat pemerintahan, kantor bupati dan kantor pelayanan publik Kabupaten Serang seharusnya dipindahkan ke ibu kota Kabupaten Serang yaitu Kecamatan Ciruas.
Editor : Erina Faiha