Serang, Bantentv.com – Seorang suami tega menjual istrinya ke pria hidung belang. Tersangka menjual istrinya melalui aplikasi Michat untuk melakukan Open BO. Hal tersebut diketahui, saat anggota Reserse Kriminal Polres Serang Kota menggrebek tempat kos Wisma Pala di Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang Banten, Minggu malam (27/3). Kos tersebut dijadikan tempat untuk pasangan suami istri menjalani bisnis prostitusi online.
Tersangka A merupakan warga Kalideres, Jakarta menjual istrinya berinisial E untuk melayani pria hidung belang melalui aplikasi michat dengan cara Open BO. Pasangan suami istri ini memiliki dua anak kembar yang masih balita. Ketika istri tersangka melayani pria hidung belang di kamar kos, anak kembar mereka dibawa suami pindah kamar kos agar istri tersangka bisa melayani pria hidung belang.
Sekali kencan, korban ditarif Rp300.000. Dalam sehari dua hingga tiga pria hidung belang dilayani dikamar kos dan selama satu bulan tersangka mengantongi Rp10 juta rupiah.
“Sekali kencan, istri saya dibayar 300 ribuan, sebulan bisa dapat sekitar 10 juta,” ungkap tersangka A.
Selain suami yang tega menjual istrinya dalam kasus prostitusi online ini, anggota Reserse Kriminal Polres Serang Kota juga meringkus mucikari lain berisinial B yang tega menjual pacarnya ke pria hidung belang dengan omset Rp5 juta selama satu bulan. Motif para tersangka menjual istri dan pacarnya ini untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari – hari.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa alat kontrasepsi, uang tunai ratusan ribu rupiah hasil jasa prostitusi.
Sementara Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea didampingi Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP David Adhi Kusuma menjelaskan, kedua tersangka A dan B sudah enam bulan menjual istri dan pacarnya ke pria hidung belang. Mereka dikenakan pasal tindak pidana perdagangan orang.
“Sudah enam bulan kedua tersangka A dan B menjual istri maupun pacarnya ke pria hidung belang melalui aplikasi Michat,” ujar Kapolrse Serang Kota.
Selain mengamankan tersangka penjual istri dan pacarnya, polisi juga mengamankan belasan penghuni kos lain yang diketahui berprofesi terapis. Mereka menjalani terapis terhadap pelanggannya di kamar kos tersebut dengan tarif ratusan ribu rupiah sekali praktek. Oleh petugas mereka dibawa ke Mapolres Serang Kota untuk menjalani proses hukum. (jay/red)