Lebak, Bantentv.com – Kebijakan Gubernur Banten terkait penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor membuat antusiasme warga atau wajib pajak meningkat tajam. Kondisi ini berdampak pada habisnya stok blangko STNK di Kantor Samsat Lebak, sehingga proses pencetakan STNK untuk sementara waktu tidak dapat dilakukan.
Antusiasme warga Kabupaten Lebak untuk mengurus kelengkapan surat kendaraan di Samsat setempat melonjak signifikan.
Akibatnya, Unit Regident Satlantas Polres Lebak sejak beberapa hari terakhir belum dapat melakukan pencetakan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.
Baca juga: Blanko STNK di Samsat Cilegon Habis
Tingginya jumlah pengurusan disebabkan oleh program pemutihan pajak yang dilaksanakan serentak di berbagai daerah di Provinsi Banten, yang menyebabkan lonjakan permintaan STNK hingga 300 sampai 400 persen setiap harinya.
Kasat Lantas Polres Lebak, AKP Muhamad Hafizh, mengatakan pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Direktorat terkait untuk mengatasi kekosongan blangko STNK.
“Mengingat adanya program pemutihan di berbagai daerah, salah satunya di Banten, antusiasme masyarakat meningkat 300% hingga 400%, sehingga stok blangko STNK di Samsat Lebak mengalami kekurangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, “Kami sudah mengantisipasi hal ini dengan berkomunikasi dengan pihak terkait. Dalam waktu dekat, pencetakan ulang akan dilakukan, dan kemungkinan minggu depan blangko sudah tersedia kembali,” ungkapnya.
Sementara menunggu ketersediaan blangko baru, pihak Samsat Lebak menerapkan solusi sementara dengan memberikan stempel pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Stempel tersebut berlaku sah hingga enam bulan ke depan, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir apabila membutuhkan surat kendaraan untuk keperluan administrasi atau keperluan lain.
Kasat Lantas Polres Lebak juga menegaskan bahwa meskipun saat ini pencetakan STNK belum bisa dilakukan, masyarakat diminta tetap tenang dan bersabar karena pencetakan STNK dipastikan akan kembali berjalan normal dalam waktu dekat.
Siti Anisatusshalihah