Serang, Bantentv.com – Sepanjang tahun 2023, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten telah memberikan sanksi kepada belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar disiplin. Hal itu diutarakan Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana.
Menurutnya pelanggaran yang dilakukan belasan ASN tersebut bermacam-macam mulai dari bolos kerja hingga tersangkut pidana.
“Ada belasan ASN yang melanggar karena disiplin, pelanggarannya ini beragam misal bolos kerja, ada juga yang tersangkut pidana,” ujar Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana.
Nana mengungkapkan para ASN akan terus dilakukan pengawasan oleh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
Berdasarkan data BKD Banten pelanggaran ASN pada 2023 mencapai 19 pelanggaran. Yaitu pelanggaran ringan ada 4, pelanggaran sedang 6, pelanggaran berat 1, pemberhentian sementara sebagai PNS 2 dan pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS 6.(hendra/red)