Serang, Bantentv.com – Sejumlah truk bertonase besar masih ditemukan melintas di wilayah Kabupaten Serang di luar jam operasional yang telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 tentang Jam Operasional Truk Tambang.
Meski aturan tersebut sudah diberlakukan, kenyataannya masih ada truk yang tetap beroperasi di siang hari dan tidak mengikuti pembatasan yang sudah ditentukan.
Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan, yang kini memperkuat pengawasan di beberapa titik wilayah.
Di lapangan, pelanggaran tidak hanya terjadi di kawasan PuloampelāBojonegara. Truk berkapasitas besar juga tampak melintas di Serang Timur, terutama di sepanjang Jalan Raya CikandeāRangkasbitung.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana efektivitas pembatasan jam operasional yang berlaku.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, Benny Yuarsa, mengakui bahwa pelanggaran memang masih ditemukan dan pihaknya terus melakukan evaluasi terhadap penerapan aturan tersebut.
Ia menegaskan bahwa keberadaan Keputusan Gubernur atau Kepgub Nomor 567 tetap menjadi acuan.
Menurut Benny, tim Dishub telah bekerja maksimal untuk menindaklanjuti setiap temuan di lapangan. Setiap truk yang kedapatan membandel didata, diidentifikasi, dan diberikan teguran.
āTim di lapangan sudah berupaya maksimal, kemudian yang bandel-bandel itu sudah didata dan sudah diidentifikasi, dan sudah diberikan teguran-teguran baik kepada tambangnya maupun kepada pengemudinya,ā ujarnya.
Baca Juga: Dishub Banten akan Batasi Operasional Truk saat NataruĀ
Pendataan ini dianggap penting agar tindakan lanjutan dapat dilakukan apabila pelanggaran kembali terulang.
Dishub Kabupaten Serang juga telah mendirikan pos pengawasan di sejumlah lokasi. Tidak hanya di PuloampelāBojonegara, pos serupa didirikan di wilayah Cikande sebagai titik dengan aktivitas kendaraan berat yang cukup padat.
Personel ditempatkan di tiga pos tersebut untuk memastikan pengawasan berjalan optimal. āUntuk Bojonegara kita ada beberapa titik di pintu keluar masuk tambah, di PCI, kemudian yang ada di wilayah Serang Timur, Cikande, ada tiga pos,ā ujar Benny.
Ia menegaskan bahwa Keputusan Gubernur yang ditetapkan oleh Gubernur Banten Andra Soni berlaku bagi seluruh wilayah kabupaten dan kota di bawah naungan Pemerintah Provinsi Banten.
Penerapan aturan ini diharapkan mampu mengatur lalu lintas kendaraan berat secara lebih tertib, mengurangi risiko kecelakaan, dan menjaga kondisi jalan tetap aman bagi masyarakat.