Serang, Bantentv.com – Sebanyak 7.210 narapidana di Lapas atau Rutan jajaran Kanwil Kemenkumham Banten mendapatkan remisi pada peringatan kemerdekaan Republik Indonesia ke-77.
Narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus I atau pengurangan sebagian masa pidana sebanyak 6.985 orang. Sementara yang mendapatkan Remisi Khusus II atau langsung bebas dari hukuman sebanyak 250 orang.
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto mengatakan para narapidana yang mendapatkan remisi adalah narapidana yang telah memenuhi syarat. Pemberian remisi tersebut merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan negara kepada para narapidana yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh UPT Pemasyarakatan.
“Semoga pemberian remisi ini akan mendorong narapidana untuk menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum,” kata Tejo.
Selain itu, Tejo juga berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi para narapidana lainnya untuk mengikuti program pembinaan dengan baik.
Acara penyerahan remisi tersebut juga dihadiri PJ Gubernur Banten, Al Muktabar serta jajaran Forkopimda dan Pimpinan Tinggi Pratama Banten serta Kepala UPT. (hen/red)