Pandeglang, Bantentv.com – Dua pelaku pencurian hewan ternak dibekuk anggota Satreskrim Polres Pandeglang usai menjalankan aksinya di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang. Satu orang pelaku bahkan terpaksa ditembak karena mencoba melarikan diri ketika hendak ditangkap. Aksi penangkapan itu terekam dalam sebuah video amatir.
Penangkapan dua tersangka pencurian kerbau ini berawal dari laporan warga Desa Waringinkurung, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang yang kehilangan hewan ternak pada 5 Januari lalu. Dari laporan tersebut anggota Satreskrim Polres Pandeglang langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang pelaku yakni Y alias D dan J alias W. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat ekor kerbau dan satu unit kendaraan roda empat yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan para pelaku ditangkap saat membawa hewan hasil curiannya untuk di jual ke wilayah Malingping, Kabupaten Lebak. Satu pelaku terpaksa di tembak lantaran mencoba kabur saat akan di tangkap, sementara dua orang lainnya yang berinisial O dan W masih dalam pengejaran petugas kepolisian.
Salah seorang pelaku, J alias W merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Ia mengaku biasa beroperasi di Kabupaten Pandeglang dan Lebak. Para pelaku melakukan pengintaian terlebih dulu sebelum melancarkan aksinya dan beraksi di malam harinya.
“Biasanya diintai dulu, baru saat malam tiba kita lancarkan aksinya dan dalam satu kali mencuri bisa mendapatkan uang sebesar 2,4 juta yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ucap J alias W.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara. (rangga/red)