Lebak, Bantentv.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak berhasil mengamankan ratusan knalpot brong sepanjang tahun 2025.
Penindakan tersebut merupakan hasil dari berbagai operasi dan patroli malam yang digelar secara berkelanjutan oleh petugas lalu lintas.
Barang bukti knalpot brong tersebut ditampilkan saat Polres Lebak menggelar press realease pada Senin, 29 Desember 2025.
Berdasarkan data Satuan Lalu Lintas Polres Lebak, total knalpot brong yang diamankan mencapai 576 unit. Penertiban itu dilakukan melalui sejumlah kegiatan, mulai dari Operasi Maung, patroli malam, hingga kegiatan kepolisian lainnya yang menyasar pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga: Resahkan Warga, Polres Pandeglang Hancurkan Ratusan Knalpot Bising
Upaya ini dilakukan untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat, termasuk di wilayah yang kerap dilalui pengguna jalan menuju kawasan wisata.
Kasat Lantas Polres Lebak, AKP Liska Oktavima Rudianto, menjelaskan bahwa selain mengamankan knalpot brong, pihaknya juga melakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara roda dua dan roda empat. Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 526 pelanggar lalu lintas telah dikenakan sanksi.

“Itu semua dari hasil operasi yang di gelar sepanjang tahun 2025,” katanya di temui usai menggelar pres liris di Mapolres Lebak pada Senin kemarin.
Menurutnya, penegakan aturan lalu lintas menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban di jalan raya, terlebih pada jalur-jalur padat aktivitas masyarakat dan akses menuju wisata.
Keberadaan knalpot brong dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lain.
Pihak kepolisian pun mengimbau para pengguna sepeda motor agar tidak menggunakan knalpot brong. Imbauan ini disampaikan demi menjaga kenyamanan warga serta mendukung suasana kondusif, termasuk di kawasan permukiman dan jalur wisata yang ramai dilalui kendaraan.