31.1 C
Serang
Kamis, November 30, 2023
BerandaBeritaSambut HUT ke-22, Pemprov Banten dan Bank Banten Launching Penghapusan Denda PKB

Sambut HUT ke-22, Pemprov Banten dan Bank Banten Launching Penghapusan Denda PKB

Serang, Bantentv.Com Dalam rangka HUT Kemerdekaan ke–77 RI dan menyambut HUT ke-22 Provinsi Banten, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Jasa Raharja Banten, Polda Banten dan Polda Metro Jaya bersama PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) meluncurkan penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan Pengurangan Pokok PKB dari Luar Provinsi Banten yang dimulai pada 18 Agustus sampai 31 Desember 2022 mendatang.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022, tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Penyerahan Kedua dan Seterusnya, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama Bank Banten, Dr. Agus Syabarrudin, Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, Kepala Bapenda Provinsi Banten, Opar Sohari, Kepala Jasa Raharja Cabang Banten, Saldhy Putranto dan Kasi STNK Subdit Regident Polda Banten, Kompol Lucky Permana.

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar berharap, masyarakat dapat memanfaatkan adanya dispensasi pemberian denda PKB bagi wajib pajak tersebut, sesuai Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022.

Salah satu upaya kita merawat wajib pajak agar dapat mengoptimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) adalah dengan penghapusan denda untuk meringankan wajib pajak,” ujar Al Muktabar.

Menurut Kepala Bapenda Provinsi Banten, Opar Sohari, pada tahun 2022 tunggakan PKB Provinsi Banten senilai Rp780 Miliar. Sebagai upaya mengoptimalisasi PAD dari sektor PKB maka Pemprov Banten memberikan relaksasi penghapusan denda pajak. Opar menambahkan, Pemanfaatan program tersebut dapat dilakukan di 12 Kantor Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Samsat se-Banten yang pembayarannya dikelola oleh Bank Banten.

Pada kesempatan yang sama, Bank Banten dan Bapenda Provinsi Banten juga melaksanakan rapat koordinasi sinergitas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak daerah, sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Kegiatan tersebut dilaksanakan di salah satu hotel di kota Serang, kamis, 18 Agustus 2022.

Sementara itu Direktur Utama Bank Banten Agus Syabarrudin mengatakan, Bank Banten saat ini telah mengimplementasikan elektronifikasi transaksi Pemda, dalam mengembangkan layanan pembayaran pajak kendaraan di seluruh UPT dan Gerai Samsat yang tersebar di Provinsi Banten.

Dalam rangka mengoptimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan, pembayaran pajak kendaraan saat ini dapat dilakukan secara non-tunai baik menggunakan EDC, QRIS dan Indomaret terdekat. Sehingga wajib pajak akan semakin dimudahkan,” kata Agus. Kemudahan tersebut merupakan wujud hadirnya pemerintah daerah dan Bank Banten dalam memberikan layanan prima kepada masyarakat. (qny/red)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Komentar Pengunjung