Selasa, April 29, 2025

Sah! UMK Delapan Daerah di Banten Tahun 2023 Ditandatangani

Serang, Bantentv.com – Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten tentang Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) di Provinsi Banten telah ditandatangani Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar. Diharapkan keputusan UMK tersebut dapat diterima oleh semua pihak.

Menurut Al Muktabar. Dirinya telah menandatangani Kepgub tersebut pada pukul 00.00 Wib Rabu,7 Desember 2022. Adapun rentan kenaikan UMK di masing-masing kabupaten/kota rata-rata 6 sampai 7 persen.

“Penetapan itu basisnya usulan bupati walikota. Tetapi ada beberapa yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Dijelaskan Al Muktabar, berdasarkan data Kepgub dengan nomor 561/kep.318-huk/2022/besaran UMK tahun 2023 yaitu Kabupaten Pandeglang sebesar Rp 2.980.351, Kabupaten Lebak sebesar Rp 2.944.665, Kabupaten Serang sebesar Rp 4.492.961, Kabupaten Tangerang Rp 4.527.688, Kota Tangerang Rp 4,584.519, Kota Tangerang Selatan sebesar Rp 4.551.451, Kota Cilegon Rp 4.657.222, dan Kota Serang sebesar Rp 4.090.799.

“Saya berharap penetapan UMK ini kondusifitas tetap dijaga. Berbagai pihak harus berbesar hati dengan adanya hasil putusan ini dan dapat diterima dengan sebaik-baiknya,” harapnya. (hendra/red)

Tinggalkan Balasan

Terkait

Baca Juga