Senin, Desember 9, 2024
BerandaBeritaSah, KPU Banten Tetapkan 100 Anggota DPRD Terpilih

Sah, KPU Banten Tetapkan 100 Anggota DPRD Terpilih

Serang, Bantentv.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten akhirnya menetapkan sebanyak 100 anggota legislatif terpilih untuk mengisi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten periode 2024-2029. Rencananya anggota DPRD Banten terpilih bakal dilantik pada Oktober 2024 mendatang.

Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan mengatakan, penetapan ini berdasarkan, keputusan KPU Provinsi Banten Nomor 45 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Banten dalam pemilihan umum tahun 2024.

“Dari jumlah 100 kursi legislatif, hanya ada 10 parpol yang lolos dan mengirimkan wakilnya di DPRD Banten,” katanya usai Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Banten Pada Pemilu Tahun 2024 yang digelar di Hotel Aston, Kota Serang, Kamis 2 Mei 2024.

Dijelaskan Iksan, 100 kursi itu diperoleh dari Partai Golkar, Gerindra dan PDI Perjuangan masing-masing mendapatkan 14 kursi, PKS 13 kursi, Demokrat 11 kursi, Nasdem 10 kursi, PAN 7 kursi, PPP 4 kursi, dan PSI 3 kursi.

“Tiga parpol mendapatkan 14 kursi legislatif di DPRD Banten, nantinya mereka akan bersaing untuk mendapatkan jatah Ketua DPRD Banten periode 2024-2029,” ujarnya.

Ihsan menambahkan, para anggota DPRD Banten terpilih wajib membuat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). LHKPN ini dibuat sebagai bukti keterbukaan informasi bagi masyarakat. Sekaligus pemantauan oleh publik, mengenai sepak terjang para wakil rakyatnya.

“Nantinya surat diberikan kepada KPU sebagai bukti telah dilakukan pelaporan kekayaan. Selanjutnya tanda terima pembuatan LHKPN ini diserahkan ke KPU kabupaten kota, maksimal 21 hari sebelum dilakukan pelantikan,”terangnya.(hendra/red)

TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

DIBAGIKAN

KOMENTAR