BerandaBeritaSah! Biaya Haji Reguler Ditetapkan jadi Rp49,8 Juta

Sah! Biaya Haji Reguler Ditetapkan jadi Rp49,8 Juta

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Pemerintah Indonesia melalui DPR RI bersama Kementerian Agama (Kemenag) telah mengesahkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang akan ditanggung para jemaah haji reguler. Keputusan ini telah ditetapkan pada Selasa, 14 Februari lalu.

Pemerintah sepakat BPIH tahun 2023 menjadi Rp90.050.637, dengan rincian biaya keberangkatan haji reguler yang akan ditanggung tiap jemaah rata-rata menjadi Rp49,8 juta atau lebih tepatnya Rp49.812.700. Sedangkan sisanya senilai Rp40.237.937 dibayarkan dari nilai manfaat haji.

Biaya tersebut jelas jauh melonjak dari biaya haji tahun sebelumnya. Biaya yang ditanggung tiap jemaah pada tahun lalu hanya berkisar Rp39,8 juta. Meski demikian, angka yang telah disepakati itu lebih rendah dari usulan Kemenag pada Januari lalu.

Diketahui sebelumnya, pada rapat kerja antara Kemenag dan Komisi VIII DPR RI 19 Januari lalu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan supaya BPIH 2023 naik menjadi Rp98.893.909 dengan biaya yang ditanggung jemaah sebesar Rp69 juta. Sisanya akan dibayarkan dari nilai manfaat dana haji.

Para jemaah haji regular yang telah melunasi pembayaran di tahun sebelumnya namun tertunda keberangkatannya, dijelaskan Kemenag RI melalui laman informasi haji Kemenag RI. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut :

  • Jemaah haji lunas tunda tahun 2020 tidak perlu melakukan pelunasan.
  • Jemaah haji lunas tunda tahun 2022 dikenai biaya pelunasan sebesar Rp9.400.000
  • Jemaah hahi berhak lunas tahun 2023 dikenai biaya pelunasan sebesar Rp23.500.000

Peningkatan biaya haji 2023 diakui pemerintah untuk menjaga keberlangsungan nilai manfaat dana haji di masa depan. (kholi/red)

TERKAIT
- Advertisment -