Serang, Bantentv.com – Usai menjadi penyebab Royal Baroe tergenang saat hujan deras pada Senin, 12 Januari 2026 kemarin, Wali Kota Serang Budi Rustandi bersama Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia dan Kepala DPUPR Kota Serang Iwan Sunardi meninjau tembok perkantoran milik Pemerintah Kabupaten Serang yang berlubang di Jalan Kitapa Taman Sari Kota Serang.
Semburan air dengan debit cukup deras terlihat menyembur dari lubang tembok perkantoran Pemkab Serang tersebut hingga tumpahan air sempat menggenangi Jalan Sultan Agung Tirtayasa Royal Baroe.
Di titik ini, Budi Rustandi melihat langsung tembok pagar perkantoran Pemkab Serang yang berlubang dan mengeluarkan semburan air dari sumber saluran air di perkantoran tersebut hingga mengalir ke kawasan Royal Baroe yang telah dipercantik Pemerintah Kota Serang.
Menyikapi kondisi ini, Budi Rustandi meminta Pemerintah Kabupaten Serang melalui OPD yang menempati perkantoran tersebut untuk mengambil sikap dan berkoordinasi dengan DPUPR Kota Serang guna bekerja sama menata kembali saluran air yang menyembur ke Royal Baroe.
Baca Juga: Genangan di Royal Baroe Surut, DPUPR Kota Serang Fokus Perbaikan Saluran Air
Politisi Gerindra ini juga menyinggung agar Pemkab Serang menyerahkan aset perkantoran yang ditempati sejumlah OPD di Jalan Kitapa Taman Sari tersebut kepada Pemkot Serang agar dapat ditata sehingga tidak mengganggu estetika Kota Serang sebagai wajah Ibu Kota Provinsi Banten nantinya.
“Kita akan tutup lagi dan kita akan beri saluran agar air bisa masuk ke bawah agar ditembuskan ke dalam tanah, artinya berkoordinasilah mereka juga ke Pemerintah Kota Serang, kan mereka OPD, ada OPD kita juga sehingga semuanya bisa sinkron, syukur-syukur kalau diserahkan ke kita kan bangunannya itu lebih bagus. Saya akan bangun karena akan menganggu estetika wajah ibu kota juga,” kata Budi.
Diketahui, dalam kajian penyelesaian penyerahan aset dari Kabupaten Serang, tercantum Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2012 tentang pemindahan ibu kota Kabupaten Serang dari Kota Serang ke Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang. Hal ini mengamanatkan bahwa ibu kota Kabupaten Serang, pusat pemerintahan, kantor bupati, dan kantor pelayanan publik seharusnya dipindahkan ke ibu kota Kabupaten Serang, yaitu Kecamatan Ciruas.
Editor : Erina Faiha