Tangerang, Bantentv.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang mencatat realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di tahun 2023 tembus Rp2,3 triliun.
Realisasi tersebut juga sudah melebihi dari target penerimaan pajak PBB-P2 dan BPHTB pada tahun 2022 yang menyentuh angka Rp2 triliun dimana terdapat pertumbuhan kurang lebih 15 persen atau Rp300 miliar dari perolehan pajak pada sektor tersebut.
“Alhamdulillah per hari ini sudah terealisasi (PBB-P2 dan BPHTB) secara akumulasi menyentuh angka Rp2,3 triliun. Kalau dirincikan, dari sektor PBB-P2 sebesar kurang lebih Rp599 miliar dan di sektor BPHTB kurang lebih menyentuh angka Rp1,730 triliun,” ucap Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi pada Kamis 28 Desember 2023.
Ia menyampaikan, pertumbuhan perolehan pajak yang sangat baik ini juga dapat memperlihatkan bahwa kondisi ekonomi di Kabupaten Tangerang kian membaik.
Selain itu, lanjutnya, peningkatan pertumbuhan pendapatan pajak ini juga berkat peran aktif masyarakat yang telah taat dalam membayar pajak.
“Pencapaian ini juga berkat upaya kita bersama yang berkolaborasi dengan beberapa pihak, termasuk partisipasi warga dan strategi efektif dalam meningkatkan penerimaan pajak.
Senada dengan hal yang dimaksud, Kepala Bidang Pendataan, Penilaian, dan Penetapan Pajak Daerah, Dwi Chandra Budiman menyampaikan, dalam mencapai perolehan pajak khususnya pada penerimaan PBB-P2 dan BPHTB, Bapenda Kabupaten Tangerang juga telah memiliki beragam strategi guna meningkatkan penerimaan pajak. Salah satunya yakni dengan memberikan kemudahan baik dalam hal pelayanan maupun pembayaran.
“Dalam hal pelayanan kami memiliki 5 UPT dan ada juga program PBB keliling, kemudahan dalam pembayaran juga kita memiliki banyak alternatif yang bisa dinikmati masyarakat seperti melalui E-Commerce, Gopay, Qris dan lain sebagainya,” ujar Dwi.
Selain itu, Bapenda Kabupaten Tangerang juga rutin melakukan program insentif guna menarik minat masyarakat untuk taat dalam membayar pajak. Menurut Dwi, hal tersebutlah yang membuat perolehan pajak PBB-P2 dan BPHTB di Kabupaten Tangerang dapat meningkat.
Perlu diketahui, keberadaan program intensif pajak tersebut dirasa sangat membantu untuk meringankan masyarakat khususnya dalam membayar pajak. Mengingat, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak mendapat keringanan untuk bebas dari biaya denda PBB.(erina/red)