Lebak, Bantentv.com – Ratusan buruh di Kabupaten Lebak melakukan aksi demo di depan gerbang kantor pemerintah Kabupaten Lebak, Selasa, 21 November 2023.
Dalam aksi demo tersebut, mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 mendatang. Selain itu, dalam aksi ini mereka juga menolak penerapan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang dirasa merugikan buruh saat ini.
Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional Indonesia (SPNI) Kabupaten Lebak Sidik Uwen mengatakan, aksi kali ini juga untuk menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja dan menolak PP nomor 51 dan PP 36 tentang pengupahan.
Menurutnya, kenaikan upah di Lebak harus sesuai dan layak bagi buruh. Sehingga tidak merugikan dan membuat sengsara buruh yang ada di Lebak.
“Aksi ini dilakukan untuk menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja dan menolak PP nomor 51 dan PP 36 tentang pengupahan. Kami ingin kenaikan upah di Lebak yang harus sesuai dan layak bagi para buruh,”ujar Sidik Uwen Ketua DPC SPNI Kabupaten Lebak.
Sementara Perwakilan Buruh Widya Wati mengungkapkan, tuntutan tersebut pada dasarnya agar upah di Lebak tahun 2024 layak bagi buruh dengan kenaikan upah 28 persen, sesuai dengan KHL kehidupan layak di tengah kenaikan harga bahan pokok.
“Kami menuntut agar upah di Lebak tahun 2024 itu layak bagi buruh sesuai dengan KHL ditengah kenaikan harga bahan pokok,”ungkapnya.
Untuk diketahui, saat ini UMK Kabupaten Lebak tahun 2023 sebesar Rp2.944.665. Sementara untuk tahun 2024 buruh di lebak menuntut kenaikan sebesar 28 persen menjadi Rp3.769.171. (nano/red)